
Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Mungka, Dua Pria Diamankan
D'On, Limapuluh Kota — Peredaran gelap narkotika kembali membayangi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa berinisial YA (30), seorang sopir, dan LRP (30) yang belum/tidak bekerja. Keduanya diketahui merupakan warga Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penindakan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah lantai dua yang berada di Jorong Koto Tuo Mungka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Nagari Mungka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melalui serangkaian penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., petugas bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan YA dan LRP berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan, khususnya di lantai dua tempat kedua pria tersebut berada.
Hasilnya bukan perkara kecil.
Petugas menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak powerbank.
Tak hanya paket yang diduga sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di antaranya alat hisap sabu atau bong, kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, sendok plastik yang telah dimodifikasi, serta timbangan digital.
Polisi turut mengamankan sebuah buku catatan yang diduga memuat transaksi jual beli narkotika. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 beserta kartu SIM, cutter, gunting, dan satu gulung double tip.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses penggeledahan dan penangkapan berlangsung dengan disaksikan Kepala Jorong, staf Wali Nagari, serta masyarakat setempat. Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilakukan, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mungka Jadi Perhatian Serius
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Menurutnya, Kecamatan Mungka menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius karena polisi telah beberapa kali mengamankan orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Khusus di Kecamatan Mungka, sudah cukup banyak para pengguna maupun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang berhasil kami amankan. Ini menjadi perhatian serius kami.”
AKP Riki menegaskan, polisi tidak akan berhenti hanya pada penangkapan di lapangan. Setiap informasi yang masuk akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tentunya dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Minta Masyarakat Jangan Diam
Di tengah upaya kepolisian memberantas narkotika, peran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting. Informasi dari warga menjadi pintu awal bagi polisi untuk mengendus aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Karena itu, AKP Riki mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia meminta masyarakat tidak menutup mata apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, YA dan LRP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan guna memastikan jenis dan berat narkotika serta memperkuat konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi alarm keras bahwa ancaman narkotika tidak hanya berada di wilayah perkotaan. Di tengah permukiman masyarakat, aparat masih harus berhadapan dengan dugaan aktivitas narkotika yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial. Karena itu, perang terhadap narkoba membutuhkan bukan hanya ketegasan aparat, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melapor.
(Mond)
#Narkoba #Kriminal