
Polisi Bongkar Jaringan Judi Togel Online di Pesisir Selatan, Dua Orang Ditangkap
D'On, PESISIR SELATAN — Upaya memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar aktivitas perjudian togel online yang diduga beroperasi di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sore, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian togel online.
Penindakan ini dilakukan atas arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online. Keduanya masing-masing berinisial SR (59) yang diduga berperan sebagai pengepul pasangan angka, serta AYP (44) yang diduga bertindak sebagai pengelola akun pada situs judi online.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan penindakan terhadap SR di sebuah kedai yang berada di kawasan Pantai Koto Salido. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian togel.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit telepon seluler, yang di dalamnya terdapat percakapan berisi pasangan angka serta akses akun judi online. Selain itu, petugas turut menyita buku rekap dan kartu ATM yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Temuan tersebut kemudian mengarah kepada dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas perjudian. Polisi selanjutnya mengamankan AYP yang diduga memiliki peran sebagai pengelola akun situs judi online.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi kini mendalami bagaimana pola operasional jaringan tersebut, termasuk hubungan antara pengepul pasangan angka dengan pengelola akun judi online serta aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa praktik perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat digital dan jaringan internet. Penggunaan telepon seluler serta akun pada situs judi online menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama timnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa pemberantasan perjudian akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan melalui platform digital.
Pengungkapan jaringan togel online ini menjadi peringatan bahwa aktivitas perjudian, baik dilakukan secara langsung maupun melalui dunia maya, tetap menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian.
Polres Pesisir Selatan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #Daerah #KabupatenPesisirSelatan