
Polda Sumbar Bongkar 43 Kasus Narkoba, 51 Tersangka Diciduk: Ganja 152 Kilogram dan Sabu 1,8 Kilogram Disita
D'On, Padang — Peredaran narkotika di Sumatera Barat kembali menunjukkan wajah gelapnya. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat membongkar 43 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 51 tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 152.288,53 gram atau sekitar 152,2 kilogram ganja, 1.813,48 gram atau sekitar 1,8 kilogram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram narkotika lainnya.
Pengungkapan itu menjadi gambaran betapa masifnya ancaman peredaran narkoba yang masih membayangi Sumatera Barat. Di balik setiap paket yang berusaha diselundupkan, terdapat jaringan yang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain, memanfaatkan jalur darat, kawasan perkebunan hingga akses penerbangan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., membeberkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai serta insan media.
47 Ribu Jiwa Berpotensi Diselamatkan
Besarnya barang bukti yang disita bukan sekadar angka dalam laporan penegakan hukum. Polisi memperkirakan narkotika tersebut berpotensi menjangkau puluhan ribu pengguna.
Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja digunakan oleh satu orang, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut sekaligus menunjukkan besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” kata Irjen Pol. Djati.
Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
Lebih jauh, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan generasi bangsa agar tetap sehat, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Puluhan Kasus Dibongkar, Jaringan Terus Diburu
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sejumlah perkara menonjol menjadi perhatian.
Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 60.778,95 gram ganja, 201 butir ekstasi serta 36,08 gram narkotika lainnya.
Memasuki Agustus, aparat kembali bergerak. Sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka berhasil diungkap dengan barang bukti 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.
Tak hanya Polda Sumbar, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mencatat pengungkapan besar dengan menangkap satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.
Jika digabungkan, temuan tersebut memperlihatkan bahwa Sumatera Barat bukan sekadar wilayah yang menjadi tempat peredaran, tetapi juga memiliki sejumlah jalur yang berusaha dimanfaatkan jaringan untuk membawa dan mendistribusikan narkotika.
Bawa Sabu, Tersangka di Pasaman Juga Simpan Revolver Rakitan
Salah satu kasus yang cukup mencolok terjadi di Kabupaten Pasaman.
Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan enam paket kecil sabu. Namun pemeriksaan tidak berhenti di sana.
Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dilengkapi dua butir amunisi.
Keberadaan senjata api tersebut menambah serius perkara yang sedang didalami penyidik. Polisi menduga senjata tersebut digunakan sebagai alat perlindungan diri ketika tersangka menjalankan aktivitas transaksi narkotika.
Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika tidak jarang berjalan beriringan dengan potensi tindak pidana lainnya. Ketika senjata mulai digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal, ancamannya bukan lagi sekadar terhadap pengguna narkoba, tetapi juga terhadap keamanan masyarakat.
Jalur Tikus di Perkebunan Sawit Jadi Pilihan
Di Kabupaten Pasaman Barat, polisi membongkar modus berbeda.
Pada 27 Juli 2026, petugas mengamankan J.A. bersama 30 paket besar ganja.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi berhasil mengarah kepada dua orang lainnya, yakni R.H. dan H.S.
Keduanya diamankan bersama tujuh paket besar ganja.
Yang menarik, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka disebut memanfaatkan sepeda motor dan memilih jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika.
Pola tersebut menggambarkan bagaimana jaringan narkotika berusaha menghindari jalur utama dan pengawasan aparat dengan memanfaatkan akses-akses alternatif yang dianggap lebih aman.
Namun strategi tersebut akhirnya terbaca oleh petugas.
Jaringan Manfaatkan Jalur Penerbangan
Peredaran narkotika juga terungkap melalui jalur transportasi udara.
Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan dua paket besar sabu di dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta.
Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. ketika membeli tiket, sedangkan identitas sebenarnya menggunakan nama M.
Modus penggunaan identitas berbeda menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk menyamarkan pergerakan mereka.
Aparat kini tidak hanya memburu orang yang membawa barang, tetapi juga berupaya mengurai siapa saja yang berada di belakang jaringan tersebut.
Informasi Masyarakat Jadi Pintu Masuk
Kapolda Sumbar menjelaskan, sebagian besar pengungkapan perkara narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Polisi melakukan pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga penggunaan metode undercover buy dalam perkara tertentu.
Dengan pola tersebut, polisi berupaya tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan.
Setiap pengungkapan dikembangkan untuk membongkar rantai yang lebih besar, termasuk mencari pihak lain yang diduga memasok, mengendalikan, maupun mendistribusikan narkotika.
Kapolda: Perang Narkoba Harus Dilakukan Bersama
Irjen Pol. Djati menegaskan, pemberantasan narkotika tidak mungkin berhasil jika hanya dibebankan kepada kepolisian.
Dibutuhkan keterlibatan TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat hingga masyarakat.
“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel dan pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara narkotika di Sumatera Barat.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membuka mata rantai peredaran narkoba. Karena itu, masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Polda Sumbar memastikan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum akan terus diperkuat.
“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bukan Sekadar Menangkap, Tapi Memutus Mata Rantai
Puluhan kasus yang berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa aparat terus bergerak memburu jaringan narkotika.
Namun di sisi lain, banyaknya barang bukti yang ditemukan juga menjadi alarm keras bahwa ancaman narkoba belum berakhir.
Ganja ratusan kilogram, sabu dalam jumlah besar, ekstasi, hingga temuan senjata api dalam salah satu perkara menjadi bukti bahwa persoalan narkotika memiliki dimensi yang jauh lebih luas.
Peredarannya dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, menggunakan berbagai moda transportasi dan memanfaatkan beragam jalur untuk menghindari pengawasan.
Karena itu, keberhasilan pengungkapan tidak boleh berhenti pada konferensi pers atau pemusnahan barang bukti. Tantangan berikutnya adalah memastikan jaringan yang lebih besar dapat diurai dan mata rantai distribusinya benar-benar diputus.
“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Irjen Pol. Djati.
(Mond)
#PoldaSumbar #Kriminal #Narkoba #Sabu #GanjaKering