
Perang Melawan PETI di Sumbar: Ketika Hukum Negara Bertemu Amanat Menjaga Bumi
D'On, Padang — Perintah Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar menandai sikap tegas aparat terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Instruksi tersebut bukan sekadar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Lebih jauh, langkah itu menjadi penegasan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan yang berjalan di luar hukum, apalagi jika aktivitas tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Pada Sabtu (15/8/2026), Kapolda Sumbar memerintahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar serta seluruh Polres di wilayah hukumnya untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI.
Instruksi itu dikeluarkan sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
Pesan tersebut kemudian diterjemahkan Kapolda Sumbar dalam bentuk instruksi langsung kepada jajarannya.
Tidak hanya pekerja atau pelaku di lapangan yang menjadi perhatian. Jaringan di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak yang diduga melindungi maupun mengambil keuntungan dari praktik tersebut, juga menjadi sasaran penegakan hukum.
Kapolda: Tidak Ada Kompromi dengan Mafia Tambang
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik PETI maupun pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut.
“Komitmen saya di awal menjabat Kapolda Sumbar, tidak ada kompromi dengan mafia dan aktivitas tambang ilegal. Kalau tidak dilakukan penindakan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim, dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja,” tegas Djati.
Pernyataan itu sekaligus memberikan tekanan kepada seluruh jajaran kepolisian di Sumbar agar tidak sekadar mengetahui keberadaan aktivitas PETI, tetapi benar-benar mengambil langkah hukum.
Dengan kata lain, persoalan PETI tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran yang bisa dibiarkan berlangsung karena alasan ekonomi atau keberadaan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Penegakan hukum harus berjalan.
Kapolda menyebut sejumlah lokasi PETI dan jaringan penampung emas ilegal telah ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, penindakan tersebut tidak berhenti pada operasi yang telah dilakukan.
Aktivitas penambangan ilegal akan terus menjadi perhatian kepolisian.
PETI Bukan Sekadar Persoalan Izin
Di balik aktivitas tambang emas ilegal terdapat persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidak adanya izin.
Eksploitasi lahan secara tidak terkendali berpotensi merusak kawasan hutan, mengubah bentang alam, mencemari aliran sungai dan mengganggu sumber air yang digunakan masyarakat.
Kerusakan lingkungan juga dapat meningkatkan risiko bencana, mulai dari banjir hingga longsor.
Ketika tanah dan kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya, dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang. Masyarakat yang tinggal di wilayah hilir pun dapat ikut merasakan akibatnya.
Karena itu, pemberantasan PETI pada hakikatnya bukan hanya upaya melindungi pendapatan negara atau menegakkan aturan pertambangan.
Ini juga menyangkut keselamatan manusia.
Satu lubang tambang mungkin terlihat seperti persoalan lokal. Namun jika aktivitas serupa berlangsung di banyak tempat dan dilakukan terus-menerus, akumulasi kerusakannya dapat menjadi persoalan ekologis yang jauh lebih besar.
Al-Qur'an Telah Mengingatkan tentang Kerusakan Bumi
Jauh sebelum isu kerusakan lingkungan menjadi pembahasan dalam regulasi modern, Al-Qur'an telah memberikan peringatan mengenai hubungan antara perilaku manusia dan kerusakan di muka bumi.
Dalam Surah Ar-Rum ayat 41 disebutkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Pesan tersebut sangat relevan ketika dikaitkan dengan persoalan eksploitasi alam.
Kerusakan lingkungan tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang ketika manusia mengambil sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.
Keuntungan ekonomi mungkin dirasakan dalam waktu singkat. Namun kerusakan yang ditinggalkan dapat diwariskan kepada masyarakat dan generasi berikutnya.
“Jangan Berbuat Kerusakan di Bumi”
Peringatan yang sama juga ditegaskan dalam Surah Al-A'raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Ayat tersebut memberikan pesan mendasar bahwa bumi bukan semata-mata objek untuk dieksploitasi.
Ada tanggung jawab moral dalam setiap tindakan manusia terhadap alam.
Ketika hutan ditebang, tanah digali, sungai tercemar dan lingkungan kehilangan keseimbangannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi alam hari ini, tetapi juga kehidupan manusia pada masa mendatang.
Ketika Kerusakan Disebut Sebagai “Perbaikan”
Peringatan yang tak kalah tajam terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.”
Pesan ini menjadi refleksi penting dalam melihat persoalan PETI.
Sebuah aktivitas dapat saja dipandang menguntungkan dari sisi ekonomi oleh sebagian pihak. Namun keuntungan tersebut tidak otomatis membuatnya menjadi sesuatu yang benar apabila pada saat bersamaan menimbulkan kerusakan dan penderitaan bagi pihak lain.
Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan mengabaikan dampak terhadap lingkungan.
Jangan Tukarkan Masa Depan dengan Keuntungan Sesaat
Al-Qur'an kembali memberikan peringatan dalam Surah Al-Qasas ayat 77:
وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Pesan tersebut seolah mengingatkan bahwa manusia memiliki batas dalam memanfaatkan apa yang telah diberikan alam.
Emas mungkin bernilai tinggi.
Namun nilai sebuah sungai yang tetap bersih, hutan yang tetap berdiri, tanah yang tetap kokoh dan lingkungan yang aman bagi anak-anak jauh lebih besar karena menyangkut keberlangsungan hidup.
Karena itu, pemberantasan PETI tidak semestinya berhenti pada penangkapan pelaku.
Rantai persoalannya harus dibongkar.
Siapa yang mengendalikan aktivitasnya, siapa yang menampung hasil tambang, siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Ranah Minang dan Falsafah Menjaga Alam
Di Sumatera Barat, persoalan lingkungan memiliki dimensi sosial dan budaya yang kuat.
Dalam falsafah Minangkabau dikenal ungkapan “alam takambang jadi guru”—alam yang terbentang dijadikan guru.
Maknanya mengandung pesan bahwa manusia semestinya belajar dari alam, memahami keseimbangannya dan menjaga keberlangsungannya.
Karena itu, kerusakan alam akibat eksploitasi yang tidak terkendali bukan sekadar persoalan ekologis.
Ia menyentuh nilai-nilai kehidupan masyarakat Minangkabau.
Jika sungai tercemar, masyarakat kehilangan sumber kehidupan.
Jika hutan rusak, ancaman bencana dapat meningkat.
Jika tanah kehilangan daya dukungnya, generasi berikutnya yang harus menanggung akibatnya.
Maka, ketika aparat kepolisian menyatakan perang terhadap PETI, sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan hanya penegakan aturan pertambangan.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan Sumatera Barat.
Kapolda Ajak Semua Elemen Bergerak
Kapolda Sumbar juga mengajak pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik PETI.
Ajakan tersebut menjadi penting karena penegakan hukum saja tidak cukup.
Masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi, mengawasi lingkungan dan menolak normalisasi aktivitas tambang ilegal.
Tokoh masyarakat dan ninik mamak memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Sementara alim ulama dapat memperkuat kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memiliki pilihan sumber penghidupan yang legal dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pemberantasan PETI tidak hanya mengandalkan operasi kepolisian, tetapi menjadi gerakan bersama.
Hukum, Agama dan Masa Depan Sumbar
Instruksi Kapolda Sumbar menjadi momentum untuk melihat persoalan PETI dari perspektif yang lebih luas.
Hukum negara mengatakan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Agama mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi.
Falsafah Minangkabau mengajarkan manusia untuk belajar dan hidup selaras dengan alam.
Ketiganya bertemu pada satu pesan yang sama: alam tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Penindakan terhadap PETI karenanya bukan hanya tentang menutup lubang tambang atau menangkap pelaku.
Lebih jauh, ini tentang memutus mata rantai bisnis ilegal, menghentikan praktik pembiaran, memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan mengembalikan kesadaran bahwa sumber daya alam adalah amanah yang harus dijaga.
Ketegasan Kapolda Sumbar kini diuji di lapangan.
Sebab keberhasilan pemberantasan PETI bukan hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang ditertibkan atau berapa orang yang diamankan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah penindakan dilakukan, aktivitas ilegal benar-benar berhenti, jaringan di belakangnya terputus dan lingkungan yang rusak perlahan dapat dipulihkan.
Pada akhirnya, perang melawan PETI bukan perang melawan masyarakat yang mencari nafkah.
Ini adalah perang melawan praktik ilegal yang mengeksploitasi alam tanpa memikirkan akibatnya.
Sebab emas yang diambil hari ini mungkin menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang.
Tetapi sungai yang tercemar, hutan yang rusak dan tanah yang kehilangan keseimbangannya dapat menjadi beban bagi ribuan orang selama bertahun-tahun.
Di titik inilah ketegasan hukum menemukan makna yang lebih dalam: menjaga bumi hari ini berarti menjaga kehidupan Sumatera Barat untuk generasi yang belum lahir.
(***)
#PoldaSumbar #PETI #SumateraBarat