Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diminta Tak Lebih dari Dua Periode

24 August 2026 | August 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T13:09:53Z

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diminta Tak Lebih dari Dua Periode



D'On, Jakarta — Kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi sorotan. Kali ini, masa jabatan orang nomor satu di institusi Polri tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, meminta MK memberikan batas yang tegas terhadap masa jabatan Kapolri. Mereka menginginkan seorang Kapolri hanya dapat menjabat selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal dua periode atau 10 tahun.


Permohonan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026).


Gugatan itu menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.


Para pemohon menilai, aturan mengenai masa jabatan Kapolri saat ini belum memberikan kepastian mengenai batas periodisasi. Mereka pun meminta MK memperjelas norma tersebut agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang terlalu luas.


Kapolri Diminta Maksimal 10 Tahun


Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun.


Namun, masa jabatan tersebut masih dapat diperpanjang satu kali. Dengan demikian, seorang Kapolri maksimal dapat memimpin selama 10 tahun.


Perpanjangan tidak boleh dilakukan secara otomatis. Pemohon mengusulkan adanya evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta persetujuan DPR.


"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi petitum permohonan.


Bagi pemohon, mekanisme tersebut penting agar keberlanjutan kepemimpinan di tubuh Polri tidak hanya bergantung pada keputusan politik, tetapi juga memiliki ukuran kinerja yang jelas.


Tak Ada Batas Waktu, Pemohon Khawatir Kekuasaan Terlalu Elastis


Alasan utama gugatan adalah persoalan kepastian hukum.


Para pemohon menilai regulasi yang berlaku belum memberikan batas waktu periodisasi yang rigid bagi Kapolri di luar ketentuan mengenai usia pensiun.


Kondisi itu, menurut mereka, membuat masa jabatan Kapolri menjadi sangat elastis dan berpotensi membuka ruang subjektivitas politik eksekutif.


"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," demikian dalil mereka.


Pemohon menilai pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dari prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum.


Semakin jelas batas waktu dan mekanisme evaluasinya, menurut mereka, semakin kuat pula sistem pengawasan terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis tersebut.


Ada "Norma Mati" soal Masa Jabatan Berakhir


Pemohon juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai persoalan logika legislasi dalam UU Polri.


Dalam aturan tersebut, Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Namun, menurut pemohon, tidak ada ketentuan dalam batang tubuh undang-undang yang secara tegas menyebut berapa lama masa jabatan tersebut berlangsung.


Persoalan inilah yang kemudian dinilai menimbulkan ketidakpastian.


"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," kata pemohon.


Mereka berpandangan, frasa mengenai berakhirnya masa jabatan seharusnya memiliki ukuran waktu yang konkret sehingga tidak menimbulkan multitafsir.


Kompolnas Diminta Ikut Evaluasi


Gugatan ini juga tidak berhenti pada persoalan durasi masa jabatan.


Pemohon meminta adanya evaluasi kinerja secara berkala dan transparan terhadap Kapolri.


Mereka meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Artinya, jika masa jabatan lima tahun pertama telah berakhir, perpanjangan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan politik. Harus ada penilaian terhadap kinerja Kapolri yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pemberhentian Kapolri Juga Diminta Diperketat


Selain membatasi masa jabatan, pemohon meminta MK menetapkan alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir secara jelas dan limitatif.


Sejumlah alasan yang diajukan antara lain:

  • atas permintaan sendiri;
  • memasuki masa pensiun;
  • berhalangan tetap; atau
  • dijatuhi pidana.


Dengan rumusan tersebut, pemohon ingin memastikan pemberhentian Kapolri tidak dilakukan berdasarkan alasan yang samar atau subjektif.


Bukan Sekadar Soal Lima atau Sepuluh Tahun


Di balik gugatan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar: seberapa lama kekuasaan di institusi kepolisian boleh berada di tangan orang yang sama, dan bagaimana memastikan kekuasaan tersebut tetap berada dalam koridor pengawasan?


Posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, pemohon menilai diperlukan aturan yang memberikan kepastian sekaligus menciptakan mekanisme checks and balances.


Mereka tidak hanya meminta angka lima tahun dan maksimal dua periode. Mereka juga mendorong adanya evaluasi kinerja, transparansi, persetujuan DPR, serta alasan pemberhentian yang jelas.


Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah secara signifikan mekanisme masa jabatan Kapolri dan memperkenalkan batas periodisasi yang lebih tegas.


Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pun menjadi sorotan karena putusannya nantinya tidak hanya menentukan nasib norma dalam UU Polri, tetapi juga dapat menjadi preseden mengenai bagaimana prinsip pembatasan kekuasaan diterapkan terhadap jabatan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


(L6)


#Nasional #MahkamahKonstitusi

×
Berita Terbaru Update