
Anak Bunuh Ibu dan Nenek di Pasaman Barat, Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan
D'On, PASAMAN BARAT — Kasus pembunuhan dua perempuan lanjut usia (lansia) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Polisi mengungkap bahwa dua korban yang ditemukan tak bernyawa di rumah mereka ternyata dibunuh oleh orang yang memiliki hubungan keluarga sangat dekat.
Pelaku berinisial HB (32). Ironisnya, korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90), nenek kandungnya sendiri.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar Agung di hadapan awak media.
Dua Lansia Ditemukan Tak Bernyawa
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, kedua korban berada di rumah mereka di Jorong Sungai Tanang.
Ketenangan malam di rumah tersebut berubah menjadi tragedi. Keesokan paginya, Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi telah meninggal dunia.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat, polisi akhirnya mengarah kepada HB sebagai orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian kedua korban.
Ibu dan Nenek Dipukul Menggunakan Kayu
Polisi mengungkap dugaan cara pelaku menghabisi kedua korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga memukul bagian kepala Hapni menggunakan sebatang kayu bulat padat sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan tindakan serupa terhadap Rohma. Nenek kandungnya tersebut juga dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya,” kata Agung.
Pengungkapan ini membuat kasus tersebut semakin menyita perhatian karena korban bukan orang asing bagi pelaku. Keduanya merupakan bagian terdekat dari keluarga HB.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos oblong berwarna cokelat, satu celana jeans pendek berwarna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik korban, yakni satu mukenah, satu baju daster warna pink, satu kain sarung berwarna hitam kombinasi kuning-merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek atau short warna cokelat.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Isu Gangguan Jiwa dan Narkotika Didalami
Di tengah penyidikan, muncul informasi yang menyebut HB pernah mengalami gangguan jiwa maupun diduga menggunakan narkotika.
Namun, polisi belum menarik kesimpulan atas informasi tersebut.
Kapolres menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna memastikan kondisi serta latar belakang yang sebenarnya.
Artinya, informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan maupun penggunaan narkotika tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, HB kini harus menghadapi proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.
Polres Pasaman Barat memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya bukti atau fakta lain yang dapat memperjelas motif, rangkaian kejadian, serta kondisi pelaku saat peristiwa berlangsung.
Kasus ini sekaligus menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Dua perempuan lansia yang semestinya menghabiskan masa tua bersama keluarga justru ditemukan meninggal dunia dalam satu peristiwa tragis di rumah mereka sendiri.
Kini, seluruh fakta mengenai apa yang melatarbelakangi tindakan HB masih terus didalami penyidik. Polisi berupaya memastikan setiap bukti dan keterangan yang muncul diuji dalam proses hukum sebelum perkara tersebut bergulir ke tahap selanjutnya.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal