Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pengembangan Kasus Suap Proyek Makin Melebar

26 August 2026 | August 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T06:42:59Z

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pengembangan Kasus Suap Proyek Makin Melebar



D'On, Bengkulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.


Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Rabu (26/8/2026).


Keduanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan penyidik terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.


“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya.


Ia menyebut, selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Eno Bowo Susilo.


“Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.


Pemeriksaan Jadi Perhatian


Pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan anggota DPRD Kota Bengkulu menjadi perhatian karena pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pengembangan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.


KPK diketahui tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidikan juga berkembang ke sejumlah pihak dan lokasi lain di Provinsi Bengkulu.


Perluasan pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara perkara awal dengan dugaan praktik korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta.


Namun demikian, status Noprisman dan Vinna dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana korupsi.


Berawal dari Kasus Bupati Rejang Lebong


Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.


Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026.


Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menduga terdapat aliran uang yang diterima Fikri dari pihak swasta. Pihak yang diduga memberikan uang tersebut disebut berada di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.


Dari perkara tersebut, KPK kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, hubungan kepentingan, ataupun praktik korupsi lain yang berkaitan dengan proyek pemerintah di wilayah Bengkulu.


Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Turut Digeledah


Babak baru pengembangan perkara terjadi pada 20 Juli 2026.


Saat itu, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.


Yang turut menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.


Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.


Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.


Belum Ada Tersangka Baru


Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.


KPK sebelumnya menyatakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.


Karena itu, pemeriksaan terhadap Noprisman pada 26 Agustus 2026 menjadi bagian penting untuk melihat arah pengembangan perkara tersebut.


Begitu pula dengan pemanggilan Vinna Ledy Anggraheni sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik tentu memiliki kebutuhan informasi tertentu yang hendak didalami melalui pemeriksaan saksi.


Namun, sampai ada keterangan resmi lebih lanjut dari KPK, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan seseorang hanya berdasarkan pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi.


KPK Masih Telusuri Benang Merah


Pengembangan perkara korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Penyidik KPK biasanya akan menelusuri aliran uang, komunikasi, hubungan antarpihak, proses pengadaan atau proyek, hingga keputusan-keputusan yang diduga berkaitan dengan perkara.


Dalam kasus Bengkulu ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana penyidik mengurai benang merah antara perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.


Pemanggilan sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, legislatif, maupun swasta menunjukkan penyidik sedang menggali keterangan dari berbagai sisi.


Pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperjelas asal-usul uang yang ditemukan dalam penggeledahan, hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa, serta kemungkinan adanya praktik transaksional dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Dengan demikian, perkembangan pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026) patut menjadi perhatian publik. Sebab, hasil pemeriksaan para saksi berpotensi memberikan gambaran lebih terang mengenai konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.


Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.


(L6)


#KPK #Korupsi #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update