Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Padang Panjang, Satu Boks Dokumen Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan

27 August 2026 | August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T14:24:45Z

Ilustrasi AI 



D'On, PADANG PANJANG — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026) pagi.


Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu kontainer boks berisi dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.


Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan penelusuran administrasi proyek. Jaksa kini bergerak lebih jauh dengan mengamankan dokumen-dokumen yang berpotensi menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang tersebut.


Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H.


Proses penggeledahan juga mendapat pengawalan dua personel kepolisian bersenjata.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 serta Penetapan Izin Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.


Proyek Rp1,66 Miliar Jadi Sorotan


Perkara ini berpusat pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1.669.970.078,81.


Proyek yang seharusnya menghasilkan infrastruktur jalan berkualitas untuk mendukung mobilitas masyarakat tersebut kini justru menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.


Dugaan penyimpangan mulai menguat setelah penyidik melakukan penertiban administrasi dan pemeriksaan terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Hasil uji sampel fisik disebut menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan konstruksi dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, terdapat kerusakan fisik pada sejumlah titik jalan.


Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan apakah kerusakan dan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut sekadar persoalan teknis atau justru memiliki kaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kejaksaan menegaskan penyidikan tidak dilakukan tanpa dasar.

 

“Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang didukung oleh beberapa alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara telah berkembang dari tahap pengumpulan informasi menuju proses pembuktian yang lebih konkret.


21 Saksi Sudah Diperiksa


Untuk membongkar secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi.


Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi proyek, tetapi juga menyentuh aspek teknis pekerjaan konstruksi.


Kejari Padang Panjang turut melibatkan ahli konstruksi guna menilai kualitas dan kesesuaian pekerjaan, serta auditor keuangan untuk menghitung secara pasti kemungkinan kerugian keuangan negara.


Keterlibatan dua unsur ahli tersebut menjadi penting karena perkara dugaan korupsi proyek konstruksi tidak cukup hanya dibuktikan melalui adanya pekerjaan yang rusak atau tidak sesuai spesifikasi. Penyidik perlu mengurai hubungan antara proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan hingga kemungkinan timbulnya kerugian negara.


Dengan demikian, setiap dokumen yang diamankan dalam penggeledahan dapat memiliki peran penting untuk mencocokkan antara dokumen kontrak dan kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.


Satu Boks Dokumen Dibawa Penyidik


Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang Muhammad Al Asyhari mengatakan, penyitaan dokumen dalam penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.


Dokumen-dokumen yang diamankan berasal dari ruang kerja di lingkungan Dinas PUPR Kota Padang Panjang.


Penggeledahan disaksikan dan didampingi langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti, S.T., bersama Kabid Bina Marga Dodi Indra.


Sikap kooperatif ditunjukkan jajaran Dinas PUPR selama proses penggeledahan berlangsung.


Bagi penyidik, dokumen tersebut dapat menjadi potongan penting untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, terutama dalam menelusuri proses pelaksanaan proyek sejak awal hingga tahap pembayaran.


Tersangka Belum Ditetapkan


Meski penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan memeriksa puluhan saksi, hingga saat ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.


Kejaksaan masih menunggu hasil akhir penghitungan auditor terkait dugaan kerugian keuangan negara.

 

“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan akhir kerugian keuangan negara. Setelah hasil resmi audit keluar, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” tegas Al Asyhari.


Tahapan tersebut menjadi sangat menentukan. Hasil audit nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai apakah terdapat kerugian negara, berapa besar nilainya, serta bagaimana kaitannya dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.


Publik Menunggu Siapa yang Bertanggung Jawab


Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Padang Panjang sekaligus menambah perhatian publik terhadap proyek Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.


Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga bagaimana proses proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dinyatakan selesai.


Apabila nantinya hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik mengonfirmasi adanya tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut akan berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai perannya masing-masing.


Namun, sebelum adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.


Di sisi lain, penyitaan satu boks dokumen menunjukkan bahwa Kejari Padang Panjang sedang berupaya mengunci setiap mata rantai informasi dalam perkara tersebut.


Kini perhatian publik tertuju pada hasil audit kerugian negara dan langkah lanjutan penyidik.


Apakah proyek jalan senilai Rp1,66 miliar itu hanya bermasalah secara teknis, atau terdapat penyimpangan yang berujung pada kerugian negara?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan ahli, audit keuangan, dokumen yang telah disita, serta bukti-bukti lain yang kini berada dalam penguasaan penyidik Kejari Padang Panjang.


Jika seluruh alat bukti telah dinilai cukup, publik tentu menunggu satu hal: siapa pihak yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban pidana dalam proyek Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan tersebut.


(*)


#Korupsi #Daerah #KotaPadangPanjang

×
Berita Terbaru Update