
Kapolres Pasaman Barat Pertegas Perang Melawan Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan
D'On, PASAMAN BARAT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Pasaman Barat. Memasuki periode yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, jajaran Polres Pasaman Barat memperkuat langkah pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026). Ia meminta masyarakat, pemilik lahan, petani, maupun pihak korporasi untuk meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat berkembang menjadi persoalan serius apabila tidak dicegah sejak awal. Api yang semula berasal dari aktivitas pembukaan lahan dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Bukan Sekadar Persoalan Api
Kapolres menekankan, dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kebakaran dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat, serta berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya kelompok rentan.
Di sisi lain, kerusakan vegetasi dan ekosistem akibat kebakaran juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, menurut Kapolres, langkah terbaik adalah mencegah munculnya api sejak awal daripada harus menghadapi dampak yang jauh lebih besar setelah kebakaran terjadi.
“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok nagari,” katanya.
Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Pencegahan
Sebagai bentuk pencegahan, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang berada di setiap nagari. Para personel tersebut diarahkan untuk aktif turun ke tengah masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menggunakan metode pengolahan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Pendekatan langsung dinilai penting karena Bhabinkamtibmas bersentuhan dengan masyarakat hingga tingkat nagari. Dengan demikian, informasi mengenai pencegahan karhutla diharapkan tidak hanya berhenti pada imbauan formal, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Selain sosialisasi tatap muka, jajaran Polres Pasaman Barat juga memanfaatkan media sosial resmi kepolisian untuk menyebarluaskan pesan-pesan pencegahan karhutla.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan maupun wilayah perkotaan.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Di balik pendekatan persuasif dan preventif, Polres Pasaman Barat juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegasnya.
Dalam imbauannya, Kapolres juga menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 78 ayat (4), sebagai salah satu dasar hukum yang mengatur sanksi terhadap tindak pidana pembakaran hutan.
Pesan yang disampaikan kepolisian jelas: pembukaan lahan bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat Diminta Menjadi Mata dan Telinga Polisi
Selain meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran, Polres Pasaman Barat juga mengajak warga ikut berperan aktif dalam mendeteksi potensi karhutla sedini mungkin.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kecepatan laporan dinilai sangat penting. Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin besar peluang penanganan dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Polres Pasaman Barat menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan untuk laporan maupun kebutuhan kepolisian. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pesan singkat WhatsApp “Halo Kapolres”.
Sinergi Jadi Kunci
Upaya mencegah karhutla pada akhirnya tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, nagari, masyarakat, pelaku usaha, kelompok tani, pemilik perkebunan dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam memastikan tidak terjadi pembakaran lahan.
Polisi berada di garis depan dalam melakukan pencegahan, edukasi, pemantauan dan penegakan hukum. Namun, masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi lahan di wilayahnya masing-masing.
Karena itu, kesadaran untuk tidak membakar lahan harus tumbuh dari lingkungan masyarakat sendiri.
Polres Pasaman Barat pun menempatkan pencegahan sebagai strategi utama. Edukasi diperkuat, personel di lapangan digerakkan, media sosial dimanfaatkan, sementara penegakan hukum tetap disiapkan sebagai langkah terakhir terhadap pihak yang sengaja melanggar.
Dengan pola tersebut, kepolisian berharap potensi karhutla dapat ditekan sejak dini sehingga Pasaman Barat tetap aman, aktivitas masyarakat tidak terganggu, kualitas lingkungan terjaga, dan masyarakat tidak harus menghadapi dampak panjang akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pesan Kapolres Pasaman Barat sederhana tetapi tegas: jangan tunggu api membesar untuk bertindak. Mencegah kebakaran jauh lebih penting daripada memadamkan api setelah kerusakan terjadi.
(Humas Res Pasbar)
#Karhutla #Polri #PolresPasamanBarat