D'On, Padang — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Jenderal Sudirman No. 52, Kecamatan Padang Timur, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat puluhan personel kepolisian. Massa membawa sejumlah isu yang dinilai serius menyangkut tata kelola pendidikan di Sumatera Barat, mulai dari dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli), persoalan kegiatan Teacher Summit, hingga tuntutan transparansi pengelolaan anggaran dan dana yang dihimpun dari guru maupun lingkungan sekolah.
Dalam aksi itu, massa menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas polemik atau saling bantah. Mereka mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta pembukaan informasi mengenai sumber, mekanisme penghimpunan, hingga penggunaan dana.
Desak Penjelasan Terbuka Soal Rp200 Ribu per Guru
Koordinator aksi GMM-SM, Fadli, dalam orasinya menyoroti dugaan adanya penagihan dana sebesar Rp200.000 per guru yang dikaitkan dengan kegiatan Teacher Summit.
Menurut massa, persoalan utama bukan semata-mata nominal uang yang diminta, melainkan menyangkut dasar hukum, mekanisme penarikan, pihak yang menginisiasi, pihak yang melakukan penagihan, serta ke mana dana tersebut bermuara.
Massa meminta seluruh rangkaian kegiatan dan pengelolaan dana dibuka secara transparan sehingga publik, khususnya para guru, dapat mengetahui secara jelas bagaimana kebijakan tersebut dibuat dan dilaksanakan.
“Sumatera Barat tidak butuh pejabat pendidikan yang memeras uang guru, uang rakyat, dan uang siswa! Kami menuntut pengusutan tuntas, pernyataan sikap resmi, serta tindakan hukum yang tegas,” tegas Fadli dalam orasinya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik tekan demonstrasi. Massa juga mempertanyakan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan yang mereka persoalkan serta meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu.
12 Tuntutan GMM-SM
Dalam aksinya, GMM-SM menyampaikan 12 tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Pertama, massa mendesak pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dan meminta agar posisi tersebut diisi pejabat yang dinilai berintegritas serta kompeten.
Kedua, GMM-SM meminta seluruh pelaksana kegiatan diperiksa, mulai dari pihak yang menginisiasi kegiatan, menetapkan dana Rp200.000, melakukan penagihan, hingga pihak yang menggunakan fasilitas pemerintah.
Ketiga, massa meminta aliran dana ditelusuri dan dibuka kepada publik, termasuk rekening, kuitansi, serta rincian penggunaan dana yang dihimpun dari guru.
Keempat, apabila ditemukan pelanggaran, mereka mendesak proses hukum dilakukan, termasuk terhadap dugaan pelanggaran administrasi, disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian keuangan negara.
Kelima, massa menuntut pengembalian uang guru apabila dana tersebut terbukti dihimpun tanpa dasar hukum yang sah.
Keenam, GMM-SM meminta Ombudsman Sumbar menuntaskan pemeriksaan secara objektif, independen dan terbuka.
Ketujuh, Inspektorat didesak melakukan audit khusus terhadap legalitas kegiatan, sumber pembiayaan serta kemungkinan keterlibatan pejabat maupun ASN.
Kedelapan, massa meminta DPRD Sumbar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan beserta pihak penyelenggara dan pengelola dana dalam forum resmi.
Kesembilan, GMM-SM meminta adanya perlindungan terhadap guru yang memberikan keterangan, termasuk jaminan agar tidak terjadi intimidasi, mutasi maupun ancaman terhadap guru yang menyampaikan informasi.
Kesepuluh, mereka mendesak evaluasi total terhadap Dinas Pendidikan Sumbar, khususnya sistem pengawasan terhadap kegiatan pendidikan dan sekolah.
Kesebelas, massa meminta dilakukan audit terhadap SMA dan SMK negeri se-Sumatera Barat untuk mengungkap kemungkinan adanya pungutan yang dikemas sebagai sumbangan.
Keduabelas, mereka mendesak tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah apabila terbukti memaksakan pembayaran komite atau melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kadisdik Tak Berada di Lokasi, Massa Diterima Kabid SMK
Situasi sempat menjadi perhatian ketika massa mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tidak berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung.
Massa kemudian diterima oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, yang didampingi sejumlah staf.
Suryanto menjadi pihak yang memberikan penjelasan atas sejumlah tuntutan massa. Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar sebenarnya telah memberikan jawaban resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Penjelasan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 900/7382/PSMK/DISDIK-2026 tertanggal 7 Juli 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi.
Disdik Sumbar Klaim Ada Dasar Regulasi
Dalam penjelasan resmi tersebut, Disdik Sumbar menerangkan sejumlah hal terkait pengelolaan sumbangan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lingkungan SMK negeri.
Pertama, mengenai sumbangan, Disdik menyatakan pemanfaatan dan pelaporan dana sumbangan di SMK Negeri mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, untuk SMK negeri yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Disdik menjelaskan bahwa kegiatan komite dan BLUD berjalan secara mandiri. Namun, pertanggungjawaban keuangannya terintegrasi melalui sistem e-BLUD, sebagaimana mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Ketiga, terkait permintaan informasi mengenai rincian pertanggungjawaban dana sumbangan komite, Disdik mengarahkan pihak yang membutuhkan informasi untuk menempuh mekanisme permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing sekolah.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban resmi dari pihak Disdik Sumbar di tengah tuntutan massa yang menginginkan transparansi.
Polemik Belum Berakhir
Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak Disdik Sumbar, aksi GMM-SM tidak berhenti di halaman kantor dinas.
Bagi massa, penjelasan administratif mengenai mekanisme sumbangan belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan yang mereka lontarkan, terutama menyangkut dugaan penagihan Rp200.000 per guru yang mereka kaitkan dengan kegiatan Teacher Summit.
Karena itu, mereka memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dari area Kantor Disdik Sumbar secara tertib pada Kamis sore. Namun, aksi tidak benar-benar berakhir.
Rombongan kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Di gedung wakil rakyat tersebut, GMM-SM berencana mendesak DPRD Sumbar agar segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
DPRD Kini Dihadapkan pada Ujian Transparansi
Perpindahan aksi dari Kantor Disdik Sumbar ke DPRD Sumbar membuat persoalan tersebut memasuki babak berikutnya.
Jika tuntutan GMM-SM ditindaklanjuti melalui RDP, maka ruang klarifikasi akan menjadi lebih terbuka. Persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik dapat diuji melalui dokumen, keterangan para pihak dan mekanisme pengawasan lembaga legislatif.
Kunci persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan apakah setiap rupiah yang dihimpun dari guru dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Sebab, dunia pendidikan semestinya berdiri di atas kepercayaan. Ketika muncul tudingan mengenai pungutan, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau ketidakjelasan pengelolaan dana, maka jawabannya tidak cukup dengan pernyataan normatif.
Dokumen harus dibuka, mekanisme harus dijelaskan, aliran dana harus dapat ditelusuri, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban.
Kini bola berada di tangan DPRD Sumbar, Inspektorat, Ombudsman serta pihak berwenang lainnya untuk memastikan apakah tudingan yang disampaikan massa memiliki dasar yang kuat atau justru dapat dijernihkan melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Yang jelas, aksi GMM-SM pada Kamis (27/8/2026) telah membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana dalam dunia pendidikan Sumatera Barat.
(*)
#Demonstrasi #SumateraBarat
