
Diduga Putus KSO Sepihak, PT Agrinas Digugat Rp13,29 Miliar oleh Koperasi YTM: Sengketa Kebun Sawit Dharmasraya Seret Presiden, Menteri BUMN hingga DPR
D'On, Jakarta — Sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Perselisihan antara Koperasi Produsen Yakin Tama Madani (YTM) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 897/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Koperasi YTM menggugat PT Agrinas Palma Nusantara atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disebut dilakukan secara sepihak.
Nilai tuntutan yang diajukan pun tidak kecil. Koperasi YTM meminta ganti rugi materiel sebesar Rp8.290.748.390 serta ganti rugi immateriel Rp5 miliar.
Dengan demikian, total nilai tuntutan yang dimohonkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp13,29 miliar.
Namun, perkara ini menjadi sorotan bukan semata karena besarnya nilai gugatan. Struktur para pihak dalam perkara tersebut juga menarik perhatian karena turut mencantumkan sejumlah institusi negara sebagai Turut Tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN RI, serta Komisi III dan Komisi VI DPR RI.
Berawal dari Perjanjian KSO Kebun Sawit 715 Hektare
Berdasarkan uraian perkara yang ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sengketa tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 006/P-P.KSO/APN/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Perjanjian itu mengatur kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 715,03 hektare yang berada di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Lahan tersebut disebut merupakan lahan eks PT Selago Makmur Plantation.
Bagi Koperasi YTM, perjanjian KSO tersebut menjadi dasar kerja sama pengelolaan lahan. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, muncul persoalan yang kemudian berujung pada gugatan ke pengadilan.
Penggugat mendalilkan adanya pembatalan atau pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Persoalan inilah yang kemudian dibawa Koperasi YTM ke meja hijau untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat tindakan tersebut.
Tuntutan Rp13,29 Miliar
Dalam petitum gugatan, Koperasi YTM meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp8.290.748.390.
Selain kerugian materiel, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriel sebesar Rp5.000.000.000.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total tuntutan mencapai:
Rp8.290.748.390 + Rp5.000.000.000 = Rp13.290.748.390.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang membuat perkara sengketa KSO perkebunan di Dharmasraya ini layak mendapat perhatian publik.
Pasalnya, perkara tidak hanya menyangkut hubungan kerja sama antara dua badan usaha, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan aset perkebunan serta posisi PT Agrinas Palma Nusantara sebagai perusahaan yang berada dalam lingkup BUMN.
Mengapa Presiden dan DPR Ikut Dicantumkan?
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah dicantumkannya sejumlah lembaga negara sebagai Turut Tergugat.
Dalam perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia dan Menteri BUMN RI tercantum sebagai Turut Tergugat I dan II.
Sementara itu, Komisi III dan Komisi VI DPR RI disebut sebagai Turut Tergugat III dan IV.
Menurut konstruksi gugatan penggugat, pencantuman para pihak tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dan kedudukan mereka terhadap kebijakan maupun pengelolaan BUMN.
Dalam petitumnya, penggugat antara lain meminta agar Presiden RI dan Menteri BUMN selaku Turut Tergugat diperintahkan untuk mendorong PT Agrinas Palma Nusantara memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana yang dimohonkan dalam gugatan.
Adapun Komisi III dan Komisi VI DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan BUMN tersebut.
Namun, perlu ditegaskan, pencantuman seseorang atau lembaga sebagai Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata tidak serta-merta berarti pihak tersebut dinyatakan bersalah. Status dan kedudukan masing-masing pihak tetap akan menjadi bagian dari pemeriksaan serta pertimbangan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum YTM: Masih Menunggu Itikad Baik Agrinas
Kuasa Hukum Koperasi YTM, Erik Sepria, S.H.I., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Erik memilih tidak mengungkapkan secara rinci seluruh substansi materi gugatan kepada publik.
Menurutnya, perkara masih berada dalam tahapan mediasi. Pihak penggugat, kata dia, masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa meskipun perkara telah masuk ke pengadilan, pintu penyelesaian secara damai masih terbuka.
Dengan demikian, gugatan tersebut belum dapat dipandang sebagai akhir dari hubungan antara Koperasi YTM dan PT Agrinas. Proses mediasi justru menjadi salah satu tahapan penting yang dapat menentukan apakah sengketa akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau berakhir melalui kesepakatan para pihak.
Sidang Perdana Ditunda, Agrinas Disebut Tidak Hadir
Perkara ini juga sempat mengalami penundaan pada persidangan perdana.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, ditunda karena pihak PT Agrinas Palma Nusantara selaku Tergugat disebut tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Tergugat serta para Turut Tergugat.
Perkembangan kehadiran dan sikap masing-masing pihak dalam persidangan menjadi penting karena dari tahapan inilah posisi hukum setiap pihak akan semakin terang.
Sengketa Belum Memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Penting dicatat, perkara Nomor 897/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL masih berada dalam proses persidangan.
Artinya, seluruh dalil yang disampaikan Koperasi YTM dalam gugatan merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Begitu pula dengan PT Agrinas Palma Nusantara yang memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, jawaban, bukti, maupun argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim.
Dengan prinsip tersebut, tidak tepat apabila gugatan yang masih berjalan diperlakukan sebagai putusan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Publik masih menunggu bagaimana pengadilan akan menilai seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak.
Redaksi Masih Menunggu Hak Jawab PT Agrinas
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara guna memperoleh klarifikasi terkait gugatan tersebut sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara masih ditunggu.
Sikap resmi PT Agrinas menjadi penting untuk mengetahui bagaimana perusahaan melihat persoalan KSO tersebut, termasuk alasan yang mendasari penghentian atau pembatalan kerja sama sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Sebab, di balik angka Rp13,29 miliar, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah kerja sama pengelolaan lahan seluas lebih dari 715 hektare dijalankan, apa yang menjadi dasar penghentian kerja sama, bagaimana posisi masing-masing pihak, dan sejauh mana persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola aset serta perusahaan negara.
Kini, jawabannya berada di meja pengadilan.
Apakah sengketa ini akan berakhir melalui meja mediasi, atau justru bergulir panjang hingga putusan hakim?
Publik masih menunggu.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menghadirkan informasi berdasarkan dokumen persidangan serta keterangan resmi dari para pihak.
(*)
#Hukum #AgrinasPalmaNusantara #Nasional