
Damai Bukan Akhir Perkara, Ketua DPC Peradi Padang Desak Kapolda Sumbar Transparan Tangani Kasus Kombes Teddy Fanani
D'On, Padang — Perdamaian antara Kombes Pol. Teddy Fanani dengan Bill Irzano terkait dugaan kekerasan di jalan raya mendapat apresiasi dari Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal. Namun, perdamaian tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Teddy Fanani dan Bill Irzano diketahui telah berdamai pada 10 Agustus 2026 di salah satu restoran di Kota Padang. Perdamaian itu dinilai sebagai langkah positif karena setiap persoalan yang terjadi antarsesama masyarakat pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalan damai.
Namun demikian, menurut Miko Kamal, terdapat persoalan yang jauh lebih penting ketika perkara tersebut menyangkut seorang pejabat utama di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Ia menegaskan, status sebagai pejabat kepolisian tidak boleh membuat seseorang berada di luar mekanisme hukum. Sebaliknya, ketika seorang aparat penegak hukum terseret dalam sebuah perkara yang menjadi perhatian publik, proses penanganannya justru harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perdamaian tentu mesti disambut positif. Setiap orang yang bermasalah satu sama lain memang dianjurkan untuk saling memaafkan atau berdamai. Hanya saja, dari sisi hukum, persoalan yang dihadapi setiap warga negara mesti diselesaikan menurut mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Ruang Gelap Penegakan Hukum
Miko menilai, terdapat dua ranah yang perlu dilihat dalam perkara tersebut.
Pertama, mekanisme hukum internal kepolisian, baik yang berkaitan dengan etik maupun disiplin anggota. Kedua, mekanisme hukum eksternal apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum pidana ataupun persoalan keperdataan.
Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki tujuan masing-masing dan tidak semestinya diabaikan hanya karena para pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Penanganan melalui mekanisme hukum, kata dia, bukan semata-mata dimaksudkan untuk menghukum seseorang. Lebih jauh, proses tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Mekanisme hukum penting dijalankan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” tegasnya.
Di sisi lain, proses hukum yang transparan juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk mereka yang dilaporkan maupun pihak yang menjadi korban.
Dengan demikian, perdamaian dapat ditempatkan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan antarindividu, sementara kewajiban institusional untuk memastikan dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun hukum tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.
Kapolda Sumbar Diminta Buka Penanganan Perkara
Sorotan utama Miko Kamal diarahkan kepada pimpinan Polda Sumatera Barat.
Ia meminta Kapolda Sumbar beserta jajaran menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap perkara yang melibatkan Teddy Fanani.
Bukan hanya mengenai adanya perdamaian, tetapi juga bagaimana perkara tersebut ditangani secara institusional, apakah terdapat pemeriksaan internal, bagaimana mekanisme etik atau disiplin dijalankan, serta apa hasil dari proses tersebut apabila memang telah dilakukan.
Menurut Miko, keterbukaan tersebut menjadi penting karena perkara ini bukan lagi sekadar persoalan antara dua individu.
Ketika seseorang yang diduga terlibat dalam persoalan kekerasan merupakan pejabat utama kepolisian, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah institusi telah menjalankan prosedur secara objektif dan profesional.
“Terkhusus dalam kejadian yang melibatkan pejabat utama Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini, Kapolda Sumbar beserta jajarannya harus menjelaskan secara transparan kepada publik tentang proses dan hasil tindakan hukum yang dijalankan,” katanya.
Jangan Sampai Perdamaian Melahirkan Pertanyaan Baru
Miko mengingatkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang bersifat pribadi atau melanggar hak para pihak. Transparansi yang dimaksud adalah memberikan informasi yang proporsional mengenai bagaimana institusi kepolisian menangani perkara tersebut berdasarkan kewenangan dan aturan yang dimilikinya.
Menurutnya, semakin tinggi posisi seseorang di dalam institusi penegak hukum, semakin besar pula tuntutan publik terhadap integritas dan akuntabilitas.
Karena itu, jika persoalan tersebut hanya berhenti pada pengumuman bahwa para pihak telah berdamai tanpa penjelasan mengenai proses institusionalnya, bukan tidak mungkin muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan publik pun berpotensi berkembang: apakah perkara selesai hanya karena korban dan terduga pelaku berdamai? Apakah terdapat pemeriksaan etik atau disiplin? Jika ada, bagaimana hasilnya? Dan apakah institusi telah memastikan seluruh prosedur dijalankan secara adil?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu, menurut Miko, seharusnya dijawab oleh institusi secara resmi dan terbuka.
Menjaga Martabat Polisi, Bukan Melindungi Individu
Miko menekankan bahwa tuntutan transparansi tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan pribadi Teddy Fanani ataupun mendiskreditkan institusi kepolisian.
Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan untuk menjaga nama baik dan martabat institusi kepolisian.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat menegakkan hukum, Polri dituntut menunjukkan bahwa setiap anggotanya, termasuk pejabat tinggi sekalipun, tetap tunduk pada aturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Ini sangat penting untuk mengangkat martabat institusi kepolisian dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu,” ujar Miko.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi institusi kepolisian. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak mengenal perbedaan status, legitimasi institusi akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan atau kedudukan, kepercayaan tersebut dapat terkikis.
“Jika itu tidak dilakukan, dampak buruk akan dirasakan oleh institusi kepolisian itu sendiri: kepercayaan publik atas kepolisian akan semakin tergerus,” tegasnya.
Publik Diminta Kawal Perkembangan Kasus
Miko juga mengimbau masyarakat agar tidak berhenti mengawasi perkembangan persoalan tersebut.
Pengawasan publik, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menciptakan penegakan hukum yang sehat. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak menghakimi, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang diambil aparat sehingga tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.
“Masyarakat perlu terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk kepentingan penegakan hukum, martabat institusi kepolisian dan kebaikan bersama,” pungkas Miko.
Dengan demikian, perdamaian antara Teddy Fanani dan Bill Irzano pada 10 Agustus 2026 diharapkan tidak menjadi titik akhir dari perhatian terhadap perkara tersebut. Justru setelah perdamaian terjadi, publik kini menunggu penjelasan institusional dari Polda Sumbar: bagaimana perkara ini diproses, mekanisme apa yang telah ditempuh, dan apa hasil penanganannya.
Sebab, bagi institusi penegak hukum, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah dua orang telah berdamai. Lebih dari itu, publik ingin memastikan bahwa hukum, etik, disiplin, dan akuntabilitas tetap berjalan siapa pun orang yang terlibat dan apa pun jabatannya.
KL, 11 Agustus 2026
Miko Kamal
Ketua DPC Peradi Padang
Wakil Rektor III UISB
#Hukum #PoldaSumbar #Peristiwa