
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 89 Laporan Polisi Dibuka di 9 Polda
D'On, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di tengah ribuan titik panas yang terpantau di sejumlah wilayah Indonesia, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla.
Penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan di sembilan wilayah Polda, dengan total 89 laporan polisi yang telah diterbitkan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemantauan titik panas semata. Setiap temuan harus diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah kebakaran yang terjadi mengandung unsur pidana atau tidak.
Ribuan Titik Api Disisir
Bareskrim Polri mencatat, ribuan titik api terpantau di sembilan wilayah hukum Polda yang menjadi fokus penanganan. Namun, tidak seluruh titik panas otomatis berubah menjadi perkara pidana.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut, aparat kemudian menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Polda Riau menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penanganan terbesar. Dari 1.201 titik api, kepolisian menerbitkan 32 laporan polisi dan menetapkan 35 tersangka.
Irhamni menyebut, dari perkara yang ditangani Polda Riau, terdapat dua perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
“Polda Riau, 32 LP dari 1.201 titik api. Jadi 1.200 titik api yang berhasil kami laksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu baru 32 LP,” jelasnya.
Riau hingga Kalimantan Jadi Fokus
Selain Riau, penanganan karhutla juga dilakukan di sejumlah wilayah lain yang memiliki potensi kebakaran cukup tinggi.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat menangani 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
Kemudian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan 15 laporan polisi dari 618 titik api dan telah menetapkan 17 tersangka.
Di Jambi, kepolisian menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dan menetapkan 11 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), polisi menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api dan telah menetapkan satu tersangka.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan dua laporan polisi dari 12 titik api.
Jika seluruh angka tersebut dihimpun, penanganan karhutla di sembilan Polda itu mencakup ribuan titik api yang harus ditelusuri untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Bareskrim Tak Segan Ambil Alih Perkara
Bareskrim Polri menegaskan penanganan karhutla belum berhenti. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, terutama terhadap laporan dan temuan baru yang muncul di lapangan.
Untuk memastikan proses hukum berjalan optimal, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengerahkan tim asistensi ke jajaran Polda.
Tim tersebut bertugas memberikan pendampingan agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Irhamni bahkan menegaskan, apabila suatu perkara membutuhkan kemampuan penyidikan di tingkat pusat, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan mengambil alih penanganannya.
“Sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih,” tegasnya.
Hotspot Bukan Sekadar Angka
Penanganan karhutla dilakukan dengan memanfaatkan pemantauan titik panas atau hotspot sebagai salah satu dasar awal penyelidikan.
Namun, keberadaan hotspot belum serta-merta menjadi bukti telah terjadi tindak pidana. Petugas harus turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan kondisi sebenarnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kebakaran yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, polisi dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Pada tahap tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari proses inilah penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.
Polisi Pasang Peringatan Keras
Dengan telah ditetapkannya 72 tersangka, Polri menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai perkara hukum ketika ditemukan unsur pidana.
Penanganan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran untuk tidak menganggap remeh persoalan pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Bareskrim memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan. Setiap laporan dan titik panas yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana akan ditelusuri.
Di tengah ancaman karhutla yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas udara, aparat kini menegaskan satu pesan: setiap kebakaran yang terbukti mengandung unsur pidana akan berhadapan dengan proses hukum.
Sebanyak 89 laporan polisi dan 72 tersangka yang telah muncul dari sembilan Polda menjadi gambaran bahwa penanganan karhutla tahun ini bukan sekadar persoalan memadamkan api, tetapi juga memburu pihak yang diduga bertanggung jawab di balik munculnya api tersebut.
(L6)
#Karhutla #Nasional #Hukum #BareskrimPolri