
Nurhasanah alias Mak Gadi. Ratu Narkoba asal Riau ini divonis 17 tahun dan dimiskinkan. Putranya yang polisi juga terlibat (Kompas.com)
D'On, Riau – Nama Nurhasanah alias Mak Gadi kembali menjadi sorotan. Bandar narkoba yang dijuluki warga sebagai "Ratu Narkoba" itu memang telah mendekam di balik jeruji besi. Namun, bayang-bayang jaringan yang dibangunnya ternyata belum benar-benar runtuh.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap JA alias Anton, anak kandung Mak Gadi, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan ini seolah mempertegas bahwa jaringan yang selama bertahun-tahun dibangun Mak Gadi masih menyisakan akar yang kuat, bahkan melibatkan anggota keluarganya sendiri.
![]() |
| Rocky Mahendra, putra Mak Gedi, yang anggota polisi. Juga terlihat kasus perederan narkoba ibunya (Kompas.com) |
Anak Kandung Mak Gadi Ditangkap
Kasatresnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel mengungkapkan, dalam pengungkapan tiga kasus narkotika selama tiga hari terakhir, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah JA alias Anton, yang merupakan anak kandung Mak Gadi.
Dalam operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa:
- Sabu seberat 120,73 gram
- Ganja seberat 2,97 gram
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Saat digerebek, polisi menangkap dua orang berinisial MT dan DW.
Hasil pemeriksaan kemudian membuka mata rantai jaringan tersebut.
MT mengaku memperoleh sabu dari MRL, yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari JA alias Anton.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Anton bersama seorang tersangka lain berinisial KM.
Pengembangan terus dilakukan hingga polisi kembali menangkap BS alias Budi, yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Dinasti Narkoba Satu Keluarga
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyebut penangkapan Anton semakin memperjelas bahwa keluarga Mak Gadi memiliki sejarah panjang dalam bisnis narkotika.
Bahkan sebelumnya, aparat juga telah menangkap ES, abang kandung Mak Gadi, dalam perkara serupa.
Menurut Misran, hampir seluruh lingkaran keluarga terseret dalam bisnis haram tersebut.
"Mereka sekeluarga bisnis narkoba. Ada yang masih di penjara, ada yang sudah bebas, bahkan ada yang meninggal dunia."
Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana peredaran narkoba yang dijalankan Mak Gadi diduga berkembang menjadi jaringan keluarga yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Bermula dari Penggerebekan Tahun 2020
Nama Mak Gadi mulai menjadi perhatian publik ketika rumahnya digerebek polisi pada 16 Juli 2020.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tujuh orang.
Yang mengejutkan, enam di antaranya merupakan keluarga dekat Mak Gadi sendiri, yakni:
- Dua anak kandung
- Tiga menantu
- Seorang anggota jaringan lainnya
Meski saat itu aparat menyebut Mak Gadi sebagai bandar narkoba besar yang telah lama beroperasi, Pengadilan Negeri Rengat justru memvonisnya bebas karena dinilai tidak terbukti secara hukum.
Vonis bebas tersebut sempat memicu perhatian publik karena Mak Gadi kembali menghirup udara bebas.
Bangkit Lagi dan Ditangkap pada 2024
Empat tahun setelah lolos dari jerat hukum, polisi kembali memburu Mak Gadi.
Pada 28 Februari 2024, penyidik Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang perempuan bernama Megawati, yang diketahui merupakan pembantu rumah tangga Mak Gadi.
Dari pengakuan Megawati, polisi mengetahui bahwa seluruh sabu yang diedarkannya berasal dari Mak Gadi.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah Mak Gadi di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.
Di lokasi tersebut polisi menemukan:
- 93 paket sabu dengan berat sekitar 368 gram
- Timbangan digital
- Plastik pembungkus narkoba
- Tiga telepon genggam
- Dompet
- Uang tunai hampir Rp20 juta
Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di celah bak mandi plastik.
Penemuan itu menjadi bukti kuat yang akhirnya membawa Mak Gadi kembali ke meja hijau.
Anak Polisi Ikut Terseret
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam kasus ini adalah keterlibatan anak Mak Gadi yang merupakan anggota Polri.
Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Secara administrasi, Rocky dipecat karena melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
Namun namanya juga ikut terseret dalam pusaran jaringan narkoba yang menyeret keluarganya.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana bisnis narkoba mampu merusak bahkan keluarga aparat penegak hukum sendiri.
Divonis Penjara dan Dimiskinkan
Perjalanan hukum Mak Gadi akhirnya berujung pada hukuman berat.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
Selain perkara narkotika, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menemukan bahwa keuntungan dari bisnis sabu selama bertahun-tahun diduga disamarkan menjadi berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Total aset yang disita mencapai sekitar Rp5,4 miliar, terdiri dari:
- Lima rumah dan ruko di Rengat, Indragiri Hulu dan Pandau Jaya
- Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare
- Satu unit ekskavator Hitachi
- Satu unit Honda CR-V
- Sejumlah aset lain yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkotika
Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus mencegah jaringan tersebut kembali bangkit.
Jaringan yang Belum Benar-Benar Berakhir
Meski Mak Gadi telah dipenjara dan asetnya disita, penangkapan anak kandungnya pada Juli 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan aparat belum selesai.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika tidak hanya dibangun melalui hubungan bisnis, tetapi juga melalui ikatan keluarga yang membuat regenerasi pelaku berlangsung lebih mudah.
Penangkapan demi penangkapan yang terus dilakukan polisi menunjukkan bahwa sisa-sisa jaringan Mak Gadi masih terus diburu.
Di balik julukan "Ratu Narkoba", tersimpan kisah tentang sebuah dinasti kriminal yang melibatkan keluarga sendiri, menghancurkan masa depan banyak orang, hingga akhirnya satu per satu anggotanya harus berhadapan dengan hukum.
(Z)
#Narkoba #Hukum
