Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, 40 Paket Narkotika Disita dari Tiga Terduga Pelaku

18 July 2026 | July 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T09:58:59Z

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, 40 Paket Narkotika Disita dari Tiga Terduga Pelaku



D'On, Payakumbuh – Komitmen Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan sebuah mata rantai peredaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


Dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (16/7/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 40 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, dengan total berat kotor mencapai 5,28 gram.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Situjuh. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial FA (29) di kawasan Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap FA, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 0,13 gram.


"Penangkapan terhadap FA menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SJ," ujar AKP Gusmanto.


Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan SJ (29) yang saat itu berada di sebuah rumah bersama seorang pria lain berinisial SY (32). Saat dilakukan penggerebekan, keduanya diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 39 paket sabu siap edar yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.


AKP Gusmanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah serius Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, hingga penegakan hukum yang profesional. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.


Polres Payakumbuh menilai keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran yang selama ini meresahkan.


Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Polres Payakumbuh menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui operasi rutin, pengembangan jaringan, serta penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.


(Mond)


#Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update