
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi, Satu Tersangka Direhabilitasi
D'On, Dharmasraya – Komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari total tujuh kasus yang berhasil diungkap, lima kasus terjadi sepanjang Juni 2026, sedangkan dua kasus lainnya berhasil diungkap pada Juli 2026.
"Seluruh pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 67,84 gram sabu, 3,61 gram ganja, serta dua butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut AKP Azamu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara yang sedang diproses.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan adanya perlakuan berbeda terhadap satu orang tersangka perempuan yang diamankan di wilayah Pulau Mainan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut hanya kedapatan membawa 0,28 gram sabu dan diduga lebih mengarah sebagai korban penyalahgunaan narkotika dibanding bagian dari jaringan peredaran.
"Sesuai ketentuan mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka tersebut dilakukan asesmen. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010," jelas AKP Azamu.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan tujuh kasus dalam waktu dua bulan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Dharmasraya terus berjalan secara konsisten. Kepolisian berharap langkah tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga mampu menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
(Mond)
#Narkoba #Daerah #KabupatenDharmasraya