
Pemko Padang Teguhkan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian, Tetapkan 2.123,64 Hektare LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Arah Pembangunan Kota
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, serta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Kegiatan strategis ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.
Dalam kesepakatan tersebut, Kota Padang menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 2.123,64 hektare. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan dan meningkatnya kebutuhan ruang di kawasan perkotaan.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar penandatanganan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga masa depan ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan pertanian yang menjadi penyangga kebutuhan pangan masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Padang akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan yang telah masuk dalam penetapan LP2B.
"Verifikasi ini sangat penting agar kita memperoleh data yang benar-benar akurat mengenai lokasi, batas, dan kondisi lahan di lapangan. Dengan begitu, kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Maigus Nasir.
Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan Kota Padang yang terus berkembang. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, maupun investasi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan pangan.
"Melalui verifikasi ini, kita juga dapat mengidentifikasi kawasan yang masih memiliki fleksibilitas untuk dikembangkan sebagai wilayah pembangunan. Dengan demikian, perlindungan terhadap lahan pertanian dan percepatan pembangunan dapat berjalan secara seimbang," tambahnya.
Maigus menegaskan bahwa keberadaan LP2B memiliki arti strategis bagi Kota Padang. Selain menjaga produktivitas pertanian, kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan yang mengalami pertumbuhan pesat.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga para pelaku usaha, dapat bersama-sama mendukung implementasi kebijakan tersebut demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dengan ditetapkannya luasan LP2B sebesar 2.123,64 hektare, Pemerintah Kota Padang optimistis mampu memperkuat ketahanan pangan daerah, melindungi ruang hidup petani, serta mewujudkan tata ruang yang lebih tertata, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan di masa depan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam, perlindungan lahan produktif, serta kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari visi pembangunan Kota Padang yang inklusif dan berkelanjutan.
(Mond)
#Padang #Daerah