
Satreskrim Polres 50 Kota Tahan Tersangka Penganiayaan di Harau, Proses Hukum Berjalan Tegas
D'On, Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MI (41), warga Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, resmi diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan terhadap MI dilakukan pada Rabu (8/7/2026) oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres 50 Kota. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal, S.H., setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka.
Korban dalam perkara ini diketahui berinisial R (55), yang juga merupakan warga Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau. Dugaan penganiayaan yang dialaminya kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, S.Trk., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres 50 Kota langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga mendalami seluruh kronologi kejadian.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menerbitkan langkah hukum lanjutan berupa penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (8/7/2026), tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik, MI resmi ditahan pada pukul 19.00 WIB demi kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa MI berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani sehingga dinyatakan layak menjalani masa penahanan.
Saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa Polres 50 Kota akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri ataupun penyelesaian persoalan dengan kekerasan.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
(BS)
#Kriminal #Penganiayaan