
Mitigasi Risiko Jadi Kunci, Pemko Padang Perkuat Kompetensi Pelaku Pengadaan Lewat Pelatihan "Pintar PBJ"
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pelatihan "Pintar PBJ" (Smart Procurement) bertajuk "Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", yang digelar di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026).
Pelatihan tersebut diikuti sebanyak 187 peserta, terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Hadir membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta jajaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang.
Dalam sambutannya, Raju Minropa memberikan apresiasi kepada Bagian PBJ yang secara konsisten menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengadaan. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi sekaligus rentan terhadap berbagai risiko apabila tidak dikelola secara profesional.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh pelaku pengadaan untuk senantiasa memperbarui kompetensi dan memahami setiap tahapan pekerjaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan.
"Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan," tegas Raju.
Menurutnya, kepatuhan terhadap administrasi menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengadaan. Setiap dokumen harus disusun secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Raju juga mengingatkan pentingnya kemampuan para PPK dan PPTK dalam mendeteksi potensi kerawanan sejak dini. Kesalahan kecil dalam penyusunan spesifikasi teknis, administrasi kontrak, maupun proses pengambilan keputusan dapat berujung pada temuan pemeriksaan bahkan persoalan hukum.
Ia menekankan bahwa seluruh perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus terdokumentasi secara resmi dan dituangkan dalam adendum kontrak yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum," ujarnya.
Pelatihan tatap muka tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Padang yang membahas berbagai strategi mitigasi risiko, penguatan tata kelola pengadaan, penyelesaian persoalan kontraktual, hingga studi kasus yang kerap ditemui di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/Insp/2026 mengenai optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa pelatihan ini dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ melalui Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut berbagai regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025, yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan sekaligus mendukung peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kota Padang.
"Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan," jelas Novalino.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelumnya pelaksanaan pelatihan sempat dialihkan ke metode daring akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, kualitas materi tetap dijaga dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, termasuk pembahasan mengenai implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 bersama BPJPH Sumatera Barat.
Dengan kembali digelarnya pelatihan secara tatap muka, diharapkan transfer pengetahuan berlangsung lebih efektif melalui diskusi langsung dan pembahasan berbagai persoalan nyata yang dihadapi para pelaku pengadaan di lapangan.
Melalui Pelatihan Pintar PBJ ini, Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang semakin profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta mampu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Penguatan kapasitas aparatur diyakini menjadi investasi penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan Kota Padang yang berkualitas dan berkelanjutan.
(Mond)
#Padang #Daerah