Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi Kasus Dugaan Struk BBM Fiktif, Kasatpol PP dan Damkar Pariaman: Kelebihan Bayar Dikembalikan ke Kas Daerah, Tata Kelola Akan Dibenahi

15 July 2026 | July 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T14:17:59Z

Klarifikasi Kasus Dugaan Struk BBM Fiktif, Kasatpol PP dan Damkar Pariaman: Kelebihan Bayar Dikembalikan ke Kas Daerah, Tata Kelola Akan Dibenahi



D'On, Pariaman  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Eri Gustian, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyeret instansi yang dipimpinnya dalam dugaan penggunaan ratusan bukti transaksi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.


Dalam klarifikasi resmi kepada media, Rabu (15/7), Eri Gustian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap temuan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, ia memilih mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pengembalian seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi temuan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Pariaman.


"Kami merespons persoalan ini dengan sangat serius. Saya telah menginstruksikan secara langsung kepada jajaran yang terkait agar seluruh sisa kelebihan pembayaran segera disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK. Tidak boleh ada penundaan," tegas Eri.


Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.


Temuan Dijadikan Momentum Pembenahan


Alih-alih menganggap temuan tersebut sebagai akhir dari persoalan, Eri menilai kondisi itu menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi keuangan di lingkungan Satpol PP dan Damkar.


Ia mengakui bahwa setiap kelemahan administrasi harus menjadi bahan introspeksi agar tidak kembali terjadi pada masa mendatang.


"Kami menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi. Ke depan, sistem verifikasi administrasi akan kami perketat, mulai dari proses pengajuan hingga pertanggungjawaban belanja. Pengawasan terhadap PPK-SKPD maupun PPTK juga akan diperkuat agar setiap bukti transaksi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Langkah tersebut, lanjut Eri, merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.


Beban Kerja Tinggi di Tengah Keterbatasan Anggaran


Di balik persoalan administrasi tersebut, Eri juga mengungkap tantangan besar yang dihadapi institusinya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


Pada Tahun Anggaran 2026, Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman mengelola pagu anggaran sekitar Rp13 miliar. Namun, menurutnya, angka tersebut harus dibagi untuk berbagai kebutuhan yang sangat luas.


Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai gaji dan honorarium personel, operasional penegakan peraturan daerah, pengamanan berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat, patroli ketertiban umum, penanganan kebakaran, pemeliharaan armada, pengadaan bahan bakar kendaraan operasional, hingga berbagai kebutuhan pelayanan darurat lainnya.


Dalam praktiknya, petugas kerap dituntut bergerak cepat menghadapi berbagai kondisi di lapangan, sementara ketersediaan anggaran operasional memiliki keterbatasan.


Meski demikian, Eri menegaskan bahwa tingginya intensitas pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tertib administrasi.


"Bagaimanapun beratnya tugas di lapangan, administrasi keuangan tetap harus berjalan sesuai aturan. Itu menjadi komitmen kami," katanya.


Komitmen Memulihkan Kepercayaan Publik


Respons cepat yang ditunjukkan pimpinan Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.


Dengan adanya instruksi pengembalian kelebihan pembayaran serta komitmen memperbaiki sistem pengawasan internal, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.


Kini perhatian publik tertuju pada realisasi penyetoran kelebihan pembayaran ke RKUD Kota Pariaman sebagai tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK.


Lebih dari sekadar menyelesaikan temuan administratif, langkah tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya sistem pengelolaan keuangan yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.


Ke depan, komitmen pembenahan yang disampaikan pimpinan instansi akan diuji melalui implementasi nyata di lapangan. Sebab, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada penyampaian klarifikasi, melainkan pada konsistensi menjalankan rekomendasi pemeriksaan serta kemampuan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kesalahan administrasi.


(Tim)


#KotaPariaman #Daerah

×
Berita Terbaru Update