
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, PWI Tegaskan Permintaan Maaf Tak Hapus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
D'On, Jakarta – Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kalangan pers memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin malam, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini menjadi sinyal bahwa organisasi wartawan tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada polemik di media sosial.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, video tersebut memuat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
"Kami sepakat membuat laporan ini. Yang dilaporkan berinisial HP. Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional hingga tuntas," ujar Edison kepada wartawan.
Bukti Video Jadi Dasar Laporan
Dalam proses pelaporan, PWI menyerahkan rekaman video yang menjadi inti dugaan tindak pidana. Setelah dilakukan pembahasan bersama penyidik, laporan tersebut menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edison menyebut perkara tersebut diperkirakan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diajukan berupa konten digital yang telah tersebar di media sosial.
Ia juga mengajak seluruh insan pers mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
"Kami berharap kasus ini sampai ke pengadilan agar semuanya terbuka. Publik juga bisa mengetahui secara jelas duduk persoalannya," tegasnya.
Permintaan Maaf Dinilai Belum Menyelesaikan Persoalan
Sebelumnya, Hotman Paris diketahui telah mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Namun, bagi PWI, langkah tersebut belum cukup untuk menghapus konsekuensi hukum yang diduga timbul akibat pernyataannya.
Edison menegaskan, secara kemanusiaan pihaknya menghargai permohonan maaf tersebut. Namun dari sisi hukum, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
"Permintaan maaf tentu kami hargai sebagai sikap manusiawi. Tetapi kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, proses hukumnya tetap berjalan. Nantinya hakim yang akan menilai apakah permintaan maaf itu menjadi hal yang meringankan," katanya.
Pintu Damai Masih Terbuka
Meski memilih jalur hukum, PWI menegaskan tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan siapa pun. Organisasi tersebut masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman Paris untuk berkomunikasi langsung dengan organisasi maupun wartawan yang merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya kami bukan ingin menghukum orang. Kalau ada niat baik dan kesepakatan bersama, tentu penyelesaian secara damai tetap memungkinkan," ujar Edison.
Namun hingga laporan dibuat, Edison mengaku belum ada komunikasi langsung dari Hotman Paris kepada PWI maupun wartawan yang merasa tersinggung.
"Beliau belum pernah menghubungi organisasi wartawan ataupun wartawan yang hadir saat itu. Permintaan maaf yang disampaikan hanya melalui video di Instagram," ungkapnya.
Jadi Pengingat untuk Semua Tokoh Publik
PWI berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tokoh publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut profesi atau kelompok tertentu.
Menurut Edison, kebebasan berpendapat tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap profesi orang lain.
"Kalau memang ada niat baik yang tulus, mari kita duduk bersama. Tapi kasus ini juga menjadi pengingat agar siapa pun lebih menjaga ucapan dan tidak merasa paling hebat hingga merendahkan profesi orang lain," tutupnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Perkembangannya diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat Hotman Paris merupakan salah satu pengacara paling dikenal di Indonesia, sementara PWI adalah organisasi profesi wartawan terbesar di Tanah Air. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap penyidikan dan proses peradilan.
(L6)
#Hukum #PWI #Nasional #HotmanParis