
OTT Bupati Lombok Barat: KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan, Suap Proyek hingga Gratifikasi
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu tidak hanya menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik suap proyek dan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara. KPK akan membeberkan secara resmi kronologi operasi tangkap tangan, barang bukti yang diamankan, serta identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menyentuh sektor pengadaan pemerintah yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan praktik korupsi. Benturan kepentingan dalam proses pengadaan berpotensi menghilangkan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Delapan Orang Diperiksa Intensif
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, KPK semula mengamankan 19 orang dari berbagai lokasi di Lombok Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tujuh orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penyidik kemudian kembali mengamankan satu orang lainnya yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, total delapan orang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka terdiri dari:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini;
- Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman;
- Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi;
- Tiga orang ajudan dan sopir Bupati;
- Dua orang dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan peran masing-masing dalam perkara yang kini ditangani KPK.
Kantor Bupati Disegel
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyegelan dilakukan guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah adanya upaya penghilangan dokumen atau barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain melakukan penyegelan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Dugaan Korupsi Masih Didalami
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum para pihak yang diperiksa masih menunggu hasil gelar perkara dan konferensi pers resmi lembaga antirasuah tersebut.
Meski demikian, pengungkapan awal KPK menunjukkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, pejabat daerah, BUMD, hingga pihak swasta dalam proyek pengadaan pemerintah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian besar publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah dalam pengelolaan proyek pemerintah yang seharusnya dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, nilai proyek yang diduga menjadi objek korupsi, aliran dana yang ditemukan penyidik, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.
(L6)
#KPK #Nasional #OTT #Hukum