D'On, BUKITTINGGI – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga tahun menghindari proses hukum, Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yazerdion Yatim, di kawasan Serpong, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi yang telah bergulir sejak 2022. Keberhasilan membekuk buronan itu juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memburu tersangka korupsi yang berusaha menghindari proses peradilan.
Yazerdion Yatim diketahui merupakan Direktur PT Oksyada Putra Mandiri, perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 serta Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada April 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Jaksa memeriksa sedikitnya 44 orang saksi dari berbagai unsur, mengumpulkan 483 dokumen sebagai barang bukti, meminta keterangan ahli, hingga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat untuk melakukan audit investigatif.
Hasil audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp811.159.354,26.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara patut.
Karena terus mangkir, Kejaksaan akhirnya menetapkan Yazerdion sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023.
Modus Dugaan Korupsi Terungkap
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap berbagai modus yang diduga digunakan untuk memperkaya diri maupun pihak lain melalui pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan Pasar Atas.
Beberapa dugaan penyimpangan tersebut antara lain:
- Penggunaan tenaga kebersihan fiktif yang namanya dicantumkan dalam daftar pekerja, namun tidak pernah bekerja.
- Manipulasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Pemotongan gaji tenaga kebersihan yang tidak sesuai ketentuan.
- Pembuatan faktur pembelian barang yang diduga fiktif.
- Pengadaan sejumlah barang yang tercantum dalam administrasi, tetapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Dari hasil penyidikan sementara, akibat dugaan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp413,45 juta khusus untuk pelaksanaan pekerjaan periode Februari hingga Desember 2021.
Residivis Kasus Korupsi
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah status Yazerdion Yatim yang diketahui merupakan residivis perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi.
Temuan tersebut semakin memperkuat perhatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini, mengingat tersangka memiliki riwayat pelanggaran hukum pada kasus serupa.
Ditangkap Satgas SIRI
Setelah berstatus buronan selama bertahun-tahun, keberadaan Yazerdion akhirnya berhasil dilacak oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI, satuan yang dibentuk untuk memburu dan mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Penangkapan berlangsung di kawasan Serpong, Kota Tangerang, tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan tindak pidana korupsi. Meski sempat menghindari proses hukum selama hampir tiga tahun, upaya pelarian akhirnya berakhir di tangan aparat penegak hukum yang terus melakukan pelacakan hingga tersangka berhasil diamankan.
(*)
#Korupsi #Hukum
