Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GELEDAH DLH DHARMASRAYA, KEJARI BONGKAR DUGAAN SPJ BBM FIKTIF: JEJAK "NOTA HANTU" DIDUGA MENJALAR KE BELASAN OPD, KERUGIAN NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH

28 July 2026 | July 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T06:21:07Z

GELEDAH DLH DHARMASRAYA, KEJARI BONGKAR DUGAAN SPJ BBM FIKTIF: JEJAK "NOTA HANTU" DIDUGA MENJALAR KE BELASAN OPD, KERUGIAN NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH



D'On, Dharmasraya Dugaan praktik korupsi yang selama ini hanya berembus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Tahun Anggaran 2023–2024.


Penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan anggaran tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administrasi biasa. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi dengan fokus pada dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, manipulasi transaksi, hingga potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


Langkah Kejari juga dinilai menguatkan berbagai temuan investigasi media mengenai dugaan maraknya penggunaan "nota hantu", kuitansi palsu, hingga transaksi BBM fiktif yang diduga telah berlangsung secara sistematis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dharmasraya.


Penyidik Sasar Ruang-Ruang Strategis


Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di Kantor DLH, mulai dari ruang Kepala Dinas, ruang Bendahara Pengeluaran, hingga ruang Kepala Bidang.


Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik membawa berbagai dokumen SPJ, arsip administrasi, perangkat elektronik, serta dua unit laptop yang diduga menyimpan data penting terkait proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran BBM.


Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

 

"Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sangkaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja dinas BBM kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar Indra Gunawan.


Dokumen-dokumen yang diamankan akan menjadi bahan analisis penyidik guna mengurai siapa saja pihak yang mengetahui, menyusun, memverifikasi, hingga mencairkan anggaran yang kini diduga bermasalah.


Modus Terbongkar: Nota Palsu hingga SPBU yang Sudah Tutup


Penyidikan Kejari mengungkap modus yang cukup mengejutkan.


Penyidik menemukan dugaan penggunaan kuitansi atau nota pembelian BBM palsu sebagai lampiran SPJ. Yang lebih mencengangkan, sebagian dokumen pertanggungjawaban justru menggunakan bukti transaksi dari SPBU yang telah lama tidak beroperasi.


Temuan tersebut memperkuat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja BBM.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan penyimpangan SPJ BBM di DLH Dharmasraya Tahun Anggaran 2024 saja berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp408 juta. Indikasi serupa juga disebut telah terjadi sejak Tahun Anggaran 2023.


Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen negara yang digunakan sebagai dasar pencairan uang daerah.


Dugaan Tidak Berdiri Sendiri


Kasus DLH diduga hanyalah puncak gunung es.


Dokumen investigasi menunjukkan pola serupa ditemukan di berbagai OPD lainnya. Modusnya hampir sama, yakni penggunaan nota manual yang tidak sah, transaksi pada SPBU yang sudah tidak aktif, hingga pertanggungjawaban tanpa bukti pembelian resmi.


Beberapa temuan yang mencuat antara lain:

  • BKD diduga menggunakan nota manual palsu dari SPBU yang telah menerapkan sistem EDC senilai Rp43,98 juta, ditambah transaksi pada SPBU nonaktif.
  • Dinas Perhubungan diduga memakai nota manual tidak resmi senilai Rp6,75 juta.
  • DPMD diduga menggunakan transaksi BBM pada SPBU yang telah tutup serta puluhan struk yang dinyatakan tidak terdaftar oleh penyedia.
  • BPBD diduga melampirkan kuitansi pembelian BBM dari SPBU yang tidak lagi beroperasi.
  • Kesbangpol juga diduga melakukan klaim pembelian BBM di SPBU nonaktif.
  • Sekretariat Daerah bahkan disebut mempertanggungjawabkan belanja BBM hanya menggunakan daftar pengeluaran internal tanpa nota resmi SPBU.
  • Bapperida dan Diskominfo menggunakan mekanisme daftar pengeluaran riil tanpa bukti transaksi SPBU.
  • Sekretariat DPRD melampirkan 22 lembar struk print out yang setelah diverifikasi kepada perusahaan pengelola SPBU dinyatakan tidak pernah tercatat dalam sistem.


Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi penyidikan yang jauh lebih luas karena melibatkan banyak perangkat daerah dengan pola yang hampir identik.


Pengawasan Internal Dipertanyakan


Munculnya dugaan penyimpangan di berbagai OPD sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.


Setiap pencairan anggaran semestinya melewati proses verifikasi oleh Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), hingga pengawasan Inspektorat.


Namun apabila dokumen yang digunakan ternyata palsu atau bahkan berasal dari SPBU yang sudah lama tutup, maka publik mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat lolos dari seluruh tahapan pemeriksaan administrasi.


Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tersebut.


32 Saksi Sudah Diperiksa


Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak awal tahun 2026.


Hingga kini, Kejari Dharmasraya telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat OPD, bendahara, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM.


Jumlah saksi yang terus bertambah menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.


Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Ekspos


Meski penggeledahan telah dilakukan dan puluhan saksi diperiksa, Kejari belum mengumumkan nama tersangka.


Kajari Dharmasraya Indra Gunawan menjelaskan bahwa penyidik akan lebih dahulu melakukan gelar perkara atau ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.

 

"Tersangka belum ya, setelah ini kita koordinasi terlebih dahulu," kata Indra Gunawan.


Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap yang semakin krusial dan berpotensi segera menghasilkan penetapan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.


Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum


Kasus dugaan SPJ BBM fiktif ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Dharmasraya. Masyarakat kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada satu dinas atau berkembang mengusut seluruh OPD yang memiliki pola penyimpangan serupa sebagaimana terungkap dalam temuan BPK dan hasil investigasi.


Media ini juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya terkait langkah pemerintah daerah menyikapi dugaan penyimpangan tersebut. Hingga berita ini disusun, proses konfirmasi masih berlangsung.


Dengan telah dilakukannya penggeledahan dan penyitaan dokumen, perkara ini kini memasuki fase penentuan. Publik berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang negara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Tim)


#Daerah #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update