Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aset Negara Tak Kunjung Kembali, Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati Padang Pariaman Diduga Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab

14 July 2026 | July 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T12:58:59Z

Aset Negara Tak Kunjung Kembali, Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati Padang Pariaman Diduga Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab



D'On, PADANG PARIAMANPersoalan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Padang Pariaman kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan bahwa sejumlah kendaraan dinas bernilai ratusan juta rupiah hingga pertengahan tahun 2026 masih berada dalam penguasaan mantan kepala daerah dan mantan wakil kepala daerah periode sebelumnya.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah serta ketegasan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menarik kembali fasilitas negara yang semestinya dikembalikan setelah berakhirnya masa jabatan pejabat.


Nilai aset yang dipersoalkan mencapai Rp588.782.500, terdiri dari satu unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 Tahun 2021 dan satu unit Honda Vario, yang seluruhnya dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Fortuner BA 2 F Masih Diduga Dikuasai Mantan Wakil Bupati


Sorotan utama tertuju pada satu unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 Tahun 2021 bernomor polisi BA 2 F dengan nilai perolehan Rp565.482.500.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, kendaraan operasional yang sebelumnya melekat pada jabatan Wakil Bupati tersebut hingga kini diduga masih berada dalam penguasaan mantan Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, M.M.


Apabila informasi tersebut benar, maka publik mempertanyakan dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut.


Dalam mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas pada prinsipnya merupakan aset pemerintah yang wajib dikembalikan setelah pejabat tidak lagi menjabat, kecuali terdapat proses pengalihan kepemilikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melalui mekanisme penjualan yang sah dan disertai keputusan pejabat berwenang.


Hingga kini belum diperoleh informasi mengenai adanya dokumen resmi yang menjadi dasar pengalihan kepemilikan kendaraan tersebut.


Motor Dinas Mantan Bupati Disebut "Masuk Bengkel"


Temuan lain berkaitan dengan satu unit Honda Vario bernomor polisi BA 2278 F dengan nilai pengadaan Rp23.300.000 yang sebelumnya menjadi kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Daerah.


Dalam proses penelusuran, tim investigasi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut belum dapat dihadirkan karena disebut sedang berada di bengkel akibat mengalami kerusakan.


Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Apakah kendaraan benar-benar berada di bengkel? Di bengkel mana kendaraan tersebut diperbaiki? Sejak kapan diperbaiki? Apakah terdapat surat perintah perbaikan, berita acara, maupun bukti administrasi lainnya?


Sejumlah pihak menilai jawaban tersebut semestinya diverifikasi secara menyeluruh melalui pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Pengamanan Aset Dinilai Lemah


Kasus ini juga mengarah pada sorotan terhadap kinerja pengelola Barang Milik Daerah.


Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset, BPKD bersama Sekretariat Daerah dinilai memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kendaraan dinas yang masa penggunaannya telah berakhir segera ditarik kembali.


Jika benar aset negara masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah selama berbulan-bulan, maka kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pembiaran terhadap aset negara berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena pemerintah kehilangan manfaat ekonomis maupun penguasaan fisik atas barang yang masih tercatat sebagai aset daerah.


Potensi Konsekuensi Hukum


Sejumlah ahli hukum administrasi mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan Barang Milik Daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.


Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penguasaan aset tanpa hak, maka penilaiannya menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.


Selain itu, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, penanganannya juga mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Publik Menunggu Ketegasan Pemkab


Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan penguasaan kendaraan dinas tersebut, melainkan juga langkah nyata Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Hingga kini belum terlihat adanya informasi terbuka mengenai surat peringatan, penagihan resmi, penarikan aset, maupun upaya hukum untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke dalam penguasaan pemerintah daerah.


Apabila aset masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan langkah administratif sesuai ketentuan, termasuk inventarisasi, penagihan, hingga upaya hukum apabila diperlukan.


Kepala BPKD Belum Memberikan Tanggapan


Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, melalui pesan WhatsApp.


Konfirmasi tersebut berisi pertanyaan mengenai status kendaraan dinas yang diduga masih berada di tangan mantan pejabat daerah, langkah penarikan aset, serta tindakan yang telah dilakukan pemerintah.


Namun hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi yang diberikan.


Menanti Transparansi


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menjaga aset yang berasal dari uang rakyat.


Masyarakat kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apakah kendaraan tersebut telah memiliki dasar hukum pengalihan kepemilikan, kapan aset akan dikembalikan apabila masih menjadi milik daerah, dan sejauh mana pemerintah daerah berani menegakkan aturan tanpa memandang siapa yang menguasai aset tersebut.


Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim)


#Daerah #KabupatenPadangPariaman

×
Berita Terbaru Update