
Tertidur Usai Salat Subuh, HP Garin Masjid Digondol Maling; Tim Klewang Bekuk Pelaku di Kuranji
D'On Padang — Aksi pencurian di rumah ibadah kembali terjadi. Seorang garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menjadi korban pencurian telepon genggam saat sedang tertidur usai menjalankan aktivitas di masjid. Pelaku yang terekam kamera CCTV akhirnya berhasil dibekuk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku berinisial BS alias Bima diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB di kamar Masjid Raya Pasar Baru, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Korban, Sukiman, yang merupakan garin masjid, saat itu tengah tertidur di dalam kamar masjid. Telepon genggam miliknya diletakkan di dekat tempat istirahat. Namun ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati ponselnya telah raib.
Tidak tinggal diam, korban langsung memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tersebut terlihat jelas seorang pria masuk ke kamar masjid saat suasana masih sepi dan diduga kuat mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga sekitar, identitas pelaku akhirnya mulai terungkap. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang setelah mengalami kerugian hampir Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Bima Sakti alias Bima sebagai pelaku pencurian. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, Tim Klewang langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Bima mengakui perbuatannya telah mencuri telepon genggam milik garin masjid yang sedang tertidur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan di Mapolresta Padang dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat Tim Klewang dalam memburu pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian yang meresahkan masyarakat Kota Padang.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal