.jpg)
SPJ Fiktif Diduga Gerogoti Kas Daerah Mentawai: Setda Disorot, Rp43 Juta Belanja Makan-Minum Terindikasi Tak Pernah Terjadi
D'On, MENTAWAI, — Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, khususnya pos Belanja Makanan dan Minuman yang diduga sarat manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Hasil investigasi yang dilakukan media ini berdasarkan dokumen resmi APBD, dokumen pertanggungjawaban belanja, serta konfirmasi langsung kepada sejumlah pemilik rumah makan yang tercantum sebagai penyedia, mengindikasikan adanya praktik penyusunan SPJ yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Temuan paling mencolok justru ditemukan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola administrasi dan pengawasan keuangan daerah.
Anggaran Ratusan Miliar, Dugaan Kebocoran pada Belanja Konsumsi
Data APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.882.796.811,28, dengan realisasi mencapai Rp200.227.679.753,03.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10.667.969.012,00 dialokasikan untuk Belanja Barang Pakai Habis, termasuk pengadaan makanan dan minuman rapat, kegiatan lapangan, serta belanja natura.
Besarnya anggaran tersebut semestinya diiringi sistem pengawasan yang ketat. Namun, hasil investigasi justru menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Setda Mentawai Diduga Ajukan SPJ Rp43 Juta untuk Transaksi yang Tidak Pernah Ada
Kasus paling mencolok ditemukan pada Sekretariat Daerah.
Dokumen SPJ yang diperoleh media ini menunjukkan adanya klaim belanja makanan dan minuman sebesar Rp43.010.000.
Namun ketika tim investigasi mendatangi rumah makan yang nama, stempel, dan notanya tercantum dalam dokumen tersebut, pemilik usaha menyatakan bahwa transaksi sebagaimana tercantum dalam SPJ tersebut tidak pernah terjadi.
Jika keterangan tersebut benar, maka nilai transaksi riil tercatat nol rupiah, sementara dana yang dipertanggungjawabkan mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan ini menjadi indikasi paling serius dibandingkan sampel OPD lainnya karena mengarah pada dugaan transaksi fiktif secara keseluruhan.
Dugaan Kebocoran Mencapai Rp68,5 Juta
Selain Setda, investigasi juga menelusuri dokumen pada tiga instansi lainnya, yakni DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan SDN 15 Sikakap.
Dari total SPJ yang diperiksa sebesar Rp103.006.000, nilai transaksi yang berhasil dikonfirmasi kepada penyedia hanya sekitar Rp34.418.000.
Artinya terdapat selisih sebesar Rp68.578.000 yang diduga tidak sesuai dengan transaksi riil.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Sekretariat Daerah (Setda)
SPJ: Rp43.010.000
Transaksi terkonfirmasi: Rp0
Dugaan selisih: Rp43.010.000 -
DPMPTSP
SPJ: Rp12.546.000
Transaksi riil: Rp6.805.000
Dugaan selisih: Rp5.741.000 -
Badan Keuangan Daerah
SPJ: Rp20.430.000
Transaksi riil: Rp13.816.000
Dugaan selisih: Rp6.614.000 -
SDN 15 Sikakap
SPJ: Rp27.010.000
Transaksi riil: Rp13.797.000
Dugaan selisih: Rp13.213.000
Data tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan terbesar berasal dari lingkungan Setda dengan kontribusi sekitar 62,7 persen dari total selisih yang ditemukan dalam investigasi ini.
Empat Pola Dugaan Kecurangan
Investigasi media ini mengidentifikasi sedikitnya empat pola yang diduga digunakan dalam penyusunan SPJ belanja makanan dan minuman.
Pertama, dugaan mark-up harga, yakni harga pada kuitansi lebih tinggi dibanding harga sebenarnya di rumah makan.
Kedua, dugaan manipulasi volume, yaitu jumlah porsi yang dilaporkan lebih banyak daripada yang benar-benar dipesan.
Ketiga, dugaan transaksi fiktif, yakni transaksi yang menurut penyedia tidak pernah dilakukan sama sekali.
Keempat, dugaan penggunaan menu yang bahkan menurut pemilik rumah makan tidak pernah dijual, tetapi tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Jika pola ini benar terjadi secara sistematis, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal.
Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Sejumlah pengamat hukum yang dimintai pendapat menyebut, apabila seluruh data investigasi tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila dokumen pendukung berupa nota, kuitansi maupun stempel terbukti dibuat tidak sesuai fakta, maka dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan mengenai dugaan pemalsuan dokumen dalam KUHP.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada PPTK
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, tanggung jawab tidak hanya berada pada PPTK sebagai pelaksana kegiatan.
Dokumen pertanggungjawaban harus melalui proses verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), sebelum akhirnya menjadi dasar pencairan anggaran yang diketahui dan disahkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Karena itu, lolosnya dokumen yang diduga bermasalah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan berjenjang di lingkungan Setda.
Jika benar terdapat transaksi yang tidak pernah terjadi namun anggaran tetap dicairkan, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kegagalan fungsi pengendalian internal yang semestinya mampu mencegah kerugian keuangan daerah.
Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangan
Besarnya nilai selisih yang ditemukan dalam investigasi ini mendorong perlunya audit menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen SPJ belanja makanan dan minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, bukan hanya pada empat sampel yang telah diperiksa.
Bila pola yang sama ditemukan di OPD lain, bukan tidak mungkin nilai dugaan kerugian negara jauh lebih besar daripada yang terungkap saat ini.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kabag Umum, Pejabat Penatausahaan Keuangan, PPTK terkait, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, bantahan, atau hak jawab, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
#Daerah #KabupatenMentawai #SPJFiktif