Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Padang Siap Usut Laporan Kejari, Kuasa Hukum DPO Korupsi Rp34 M Terancam Jerat Pidana

05 June 2026 | June 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T06:43:37Z

Polresta Padang Siap Usut Laporan Kejari, Kuasa Hukum DPO Korupsi Rp34 M Terancam Jerat Pidana



D'On, PADANG Kasus dugaan korupsi kredit perbankan senilai Rp34 miliar memasuki babak baru. Setelah buronan utama Beny Saswin Nasrun (BSN) masih belum berhasil ditangkap, kini sorotan mengarah kepada kuasa hukumnya, Dr. Suharizal SH MH, yang dilaporkan Kejaksaan Negeri Padang ke Polresta Padang.


Laporan tersebut bukan perkara ringan. Kejari Padang menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Selain itu, Suharizal juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, menyatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh proses penanganan kepada penyidik Polresta Padang. Menurutnya, laporan yang diajukan telah disertai bukti-bukti yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti.


"Kami tidak sekadar melaporkan. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan kami berharap kasus ini diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," kata Afdal.


Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan pemalsuan tanda tangan berpotensi dijerat Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru. Sementara dugaan menyembunyikan tersangka yang sedang diburu aparat dapat dijerat Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.


Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menyeret BSN. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Namun saat hendak ditahan, BSN mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.


Di tengah upaya pengejaran terhadap BSN, Kejari Padang kini juga menyoroti legalitas dokumen yang digunakan tim kuasa hukum dalam menggugat status tersangka melalui praperadilan. Dugaan inilah yang kemudian menyeret nama Suharizal ke ranah pidana.


Meski demikian, Suharizal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya berstatus DPO dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.


Kini, publik menanti langkah Polresta Padang dalam mengusut laporan tersebut. Di satu sisi aparat masih memburu tersangka korupsi Rp34 miliar yang belum tertangkap, di sisi lain dugaan pelanggaran hukum yang menyeret kuasa hukumnya mulai memasuki proses penyelidikan.


(*)


#Hukum #PolrestaPadang #Korupsi #KejariPadang

×
Berita Terbaru Update