Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Padang Perkuat Fondasi Kota Gastronomi, 50 Pelaku Usaha Pangan Dibekali Edukasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal

20 June 2026 | June 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T07:26:04Z

Pemko Padang Perkuat Fondasi Kota Gastronomi, 50 Pelaku Usaha Pangan Dibekali Edukasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal



D'On, PADANG Pemerintah Kota Padang terus memperkuat langkah menuju terwujudnya Kota Gastronomi yang berdaya saing, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya pelaku usaha pangan melalui edukasi keamanan pangan dan pendampingan legalitas usaha.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi bagi pelaku usaha pangan dan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).


Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat.


Sebanyak 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berada di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai sektor usaha kuliner, mulai dari usaha makanan siap saji hingga makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi usaha di 11 kecamatan di Kota Padang.


Program ini tidak hanya berfokus pada aspek peningkatan keterampilan mengolah makanan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem industri kuliner yang aman, sehat, legal, dan memiliki daya saing tinggi.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun masyarakat yang sehat.


Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran yang sangat strategis karena produk yang mereka hasilkan dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat.


"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujarnya.


Ia menjelaskan, penerapan standar higiene dan sanitasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi.


Mulai dari kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penggunaan peralatan, penyimpanan produk, hingga distribusi makanan kepada konsumen, seluruh tahapan harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.


"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat," katanya.


Selain aspek keamanan pangan, kegiatan ini juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses sertifikasi halal bagi produk pangan.


Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, prosedur pengajuan sertifikat halal, manfaat sertifikasi bagi perkembangan usaha, hingga pentingnya menjaga konsistensi produk agar tetap memenuhi standar halal yang berlaku.


Pemerintah menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar produk lokal.


Sementara itu, Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar pelaku usaha mampu memenuhi seluruh aspek legalitas yang dibutuhkan.


Salah satu fokus utama pendampingan tersebut adalah pengurusan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.


"Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern," ujar Hendro.


Ia menambahkan bahwa legalitas usaha akan membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk berkembang, termasuk masuk ke jaringan pemasaran modern, mengikuti pameran, hingga memperluas jangkauan penjualan melalui platform digital.


"Peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan pendampingan ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi seluruh aspek legalitas usaha," katanya.


Program edukasi ini menjadi bagian dari implementasi instruksi Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Gastronomi yang tidak hanya dikenal karena kekayaan cita rasa kulinernya, tetapi juga karena kualitas, keamanan, dan standarisasi produknya.


Di tengah pertumbuhan industri kuliner yang semakin pesat, Pemerintah Kota Padang berupaya memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip aman, sehat, halal, dan berkualitas.


Melalui sinergi lintas sektor ini, Kota Padang tidak hanya membangun identitas sebagai destinasi kuliner unggulan, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dengan memberdayakan pelaku UMKM agar mampu naik kelas, berdaya saing, dan siap menembus pasar yang lebih luas.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update