
Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas pengamanan gabungan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
D'On, JAKARTA — Polemik panjang terkait status lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Pemerintah Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya menegaskan telah mengantongi bukti otentik yang menunjukkan bahwa lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang telah dibebaskan sejak tahun 1958.
Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, saat meninjau langsung kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam upaya pengambilalihan kembali penguasaan lahan yang selama puluhan tahun digunakan oleh PT Indobuildco.
Bukti Pembebasan Tanah 1958-1962 Diungkap
Chandra Hamzah menyebut pemerintah tidak sekadar mengklaim kepemilikan lahan, tetapi memiliki dokumen sejarah yang lengkap dan sah sebagai dasar hukum.
Menurutnya, pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah pada periode 1958 hingga 1962 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga internasional Asian Games.
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 1958 sampai dengan 1962," kata Chandra.
Dokumen tersebut menjadi salah satu fondasi utama yang memperkuat argumentasi pemerintah bahwa kawasan Hotel Sultan merupakan bagian dari aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.
PT Indobuildco Hanya Memiliki Hak Penggunaan, Bukan Hak Kepemilikan
Chandra juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait status penguasaan lahan oleh PT Indobuildco.
Ia tidak menampik bahwa perusahaan tersebut memang pernah memperoleh izin untuk menggunakan lahan tersebut. Namun, izin tersebut tidak pernah berarti negara melepaskan hak kepemilikannya.
Menurut Chandra, pemerintah tidak pernah melakukan pelepasan hak, hibah, warisan, jual beli, maupun bentuk pengalihan kepemilikan apa pun kepada PT Indobuildco.
"Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," tegasnya.
Artinya, secara substansi hukum, negara tetap menjadi pemilik sah atas lahan tersebut.
Persoalan HGB Berujung Sengketa Panjang
Dalam penjelasannya, Chandra mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks ketika Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sempat memperoleh perpanjangan selama 20 tahun.
Namun, setelah masa berlaku HGB berakhir pada tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mulai mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembalikan penguasaan lahan ke tangan negara.
Proses tersebut tidak berlangsung singkat. Berbagai upaya hukum, administrasi, dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Akhirnya, pada Kamis (18/6/2026), pemerintah menyatakan proses pengambilalihan fisik aset telah berhasil dilaksanakan secara penuh.
Momen ini menjadi penanda berakhirnya salah satu sengketa aset negara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Pastikan Karyawan Tidak Menjadi Korban
Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah juga menyoroti nasib para karyawan Hotel Sultan yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang dirugikan akibat proses pengambilalihan aset negara.
Ia menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan PPKGBK untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan para karyawan.
"Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Juri, berkomitmen memastikan hak-hak para pekerja tetap terlindungi selama masa transisi berlangsung.
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," katanya.
Saluran Komunikasi Dibuka untuk Seluruh Pekerja
Juri juga mengimbau seluruh karyawan Hotel Sultan agar tidak panik menghadapi perubahan yang sedang berlangsung.
Pemerintah membuka saluran komunikasi langsung dengan PPKGBK agar proses pendataan dan koordinasi dapat berjalan cepat dan transparan.
"Kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja yang selama ini diliputi kekhawatiran mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Babak Baru Penataan Aset Negara
Kasus Hotel Sultan bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa. Perkara ini menjadi simbol upaya negara dalam menata kembali aset-aset strategis yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak swasta.
Keberhasilan pemerintah mengambil alih kembali kawasan tersebut diperkirakan akan membuka lembaran baru bagi pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai salah satu pusat kegiatan nasional yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan sejarah yang sangat penting.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah berikutnya yang akan diambil pemerintah terkait pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan, termasuk bagaimana keberlanjutan operasional, nasib para pekerja, dan arah pembangunan kawasan strategis tersebut di masa mendatang.
(L6)
#Peristiwa #Hukum #Nasional