
Pajak Mobil Dinas Ketua DPRD Lima Puluh Kota Menunggak, Dugaan 'Kebocoran' Anggaran Pajak Mencuat: Ke Mana Dana Rutin Itu Mengalir?

D'On, LIMA PULUH KOTA — Di tengah gencarnya razia kendaraan bermotor dan imbauan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak tepat waktu, fakta yang terungkap dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota justru menghadirkan ironi yang sulit diterima akal sehat.
Hasil penelusuran berdasarkan dokumen rekapitulasi per 31 Desember 2025 menunjukkan sedikitnya 22 kendaraan dinas milik 14 SKPD tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total tunggakan mencapai Rp18.310.200, terdiri dari pokok pajak dan denda akibat keterlambatan pembayaran.
Yang paling menyita perhatian adalah kendaraan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebuah Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T bernomor polisi BA 3 C, yang digunakan sebagai kendaraan dinas Ketua DPRD, diketahui telah mati pajak sejak 30 April 2024. Akibat keterlambatan tersebut, nilai tunggakan membengkak hingga Rp9.073.700, atau hampir 50 persen dari total tunggakan seluruh kendaraan dinas Pemkab Lima Puluh Kota.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa kendaraan dinas pejabat negara yang pembiayaannya berasal dari APBD justru tidak memenuhi kewajiban administrasi yang seharusnya rutin dibayarkan setiap tahun?
Dugaan Anggaran Pajak Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, pembayaran pajak kendaraan dinas bukanlah pengeluaran yang bersifat insidental. Biaya tersebut merupakan komponen rutin yang setiap tahun dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
Karena itu, munculnya puluhan kendaraan dinas yang menunggak pajak memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih serius daripada sekadar kelalaian administrasi.
Sejumlah sumber yang memahami tata kelola keuangan daerah menyebut terdapat indikasi bahwa anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk membayar pajak kendaraan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Dugaan yang berkembang mulai dari lemahnya pengawasan internal, penundaan pembayaran tanpa alasan yang jelas, hingga kemungkinan penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum tertentu.
Apabila benar anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD tetapi tidak digunakan untuk membayar pajak kendaraan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
"Pos pembayaran pajak kendaraan merupakan belanja rutin yang hampir selalu tersedia dalam DPA OPD. Jika kendaraan tetap mati pajak hingga bertahun-tahun, tentu publik berhak mempertanyakan ke mana anggaran tersebut direalisasikan," ujar seorang sumber yang memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Setwan Menjadi Penunggak Terbesar
Data yang diperoleh menunjukkan Sekretariat DPRD (Setwan) menjadi instansi dengan tunggakan terbesar.
Selain kendaraan dinas Ketua DPRD BA 3 C, sejumlah OPD lainnya juga tercatat memiliki kendaraan yang belum membayar pajak, antara lain:
- Dinas Perhubungan melalui kendaraan operasional Hino Dutro BA 7705 C dengan tunggakan sekitar Rp2.422.900.
- Dinas Kesehatan, yang kendaraan operasional dan ambulansnya dengan nomor polisi BA 1087 C dan BA 1724 CK juga tercatat menunggak.
- Dinas Pendidikan, kendaraan BA 3761 C.
- Sejumlah kendaraan operasional pada OPD lainnya.
Yang paling memprihatinkan adalah kendaraan roda dua Honda Win BA 4056 C milik Sekretariat Daerah yang diketahui telah mati pajak sejak 19 April 2019 atau lebih dari tujuh tahun.
Lamanya tunggakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset daerah.
Negara Dirugikan Dua Kali
Kelalaian membayar pajak kendaraan dinas tidak hanya menimbulkan persoalan administrasi.
Dampaknya dapat berlipat ganda terhadap keuangan daerah.
Pertama, keterlambatan pembayaran menyebabkan munculnya denda, yang pada akhirnya juga dibayar menggunakan uang APBD. Artinya, masyarakat ikut menanggung biaya akibat kelalaian birokrasi.
Kedua, rendahnya realisasi pembayaran PKB kendaraan pemerintah juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah melalui skema opsen PKB atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dengan kata lain, daerah berpotensi kehilangan tambahan pendapatan yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun fasilitas publik lainnya.
Publik Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai penyebab tunggakan tersebut dan langkah penyelesaiannya.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun sangat penting:
Apakah anggaran pembayaran pajak kendaraan memang tidak tersedia, atau justru telah dianggarkan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya?
Jika benar anggaran sudah dialokasikan dalam APBD, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen DPA, realisasi belanja, serta mekanisme pembayaran pajak kendaraan dinas pada 14 OPD yang tercatat menunggak.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan dapat memasuki ranah hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin terhadap penggunaan uang rakyat. Sebab, sulit rasanya menuntut masyarakat patuh membayar pajak apabila kendaraan dinas milik pejabat negara sendiri justru tercatat lalai memenuhi kewajiban yang sama.
(Tim)
#Daerah #KabupatenLimapuluhKota