
Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rp23 Juta di Sijunjung Saat Hendak Kabur ke Sumatera Utara
D'On, SIJUNJUNG – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sijunjung membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi, seorang pria berusia 21 tahun yang diduga membawa kabur uang tunai Rp23 juta berhasil diringkus saat berupaya melarikan diri ke Sumatera Utara.
Pelaku berinisial Aldy (21), warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan dari korban.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K, bersama Katim Opsnal Aipda Dony dan personel URC Satreskrim.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Hendra Yose.
Berawal dari Kecurigaan Istri Korban
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban bernama Parluhutan Lumban Raja (60) awalnya memperoleh informasi dari istrinya yang merasa curiga karena pelaku sudah tidak lagi berada di warung tempat sebelumnya berada.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melakukan pengecekan di dalam rumah.
Saat itulah korban mendapati sejumlah barang milik pelaku telah hilang dari lokasi, bersamaan dengan raibnya uang tunai milik keluarga yang sebelumnya disimpan di atas kasur dan digulung menggunakan selimut.
Setelah dihitung, total uang yang hilang mencapai Rp23 juta.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Parluhutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Juni 2026.
Sempat Kabur Menggunakan Travel
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim URC Opsnal Satreskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Sumatera Utara.
Pergerakan pelaku terus dipantau hingga akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Ganting, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Jalani Proses Hukum di Polres Sijunjung
Saat ini, Aldy telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami motif pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Polres Sijunjung juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sijunjung.
(Ari)
#Pencurian #Kriminal