Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejar Target LP2B 87 Persen, Padang Minta Skema Khusus agar Pembangunan dan Ketahanan Pangan Tetap Seimbang

02 June 2026 | June 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T10:42:46Z

Kejar Target LP2B 87 Persen, Padang Minta Skema Khusus agar Pembangunan dan Ketahanan Pangan Tetap Seimbang



D'On, PADANG — Pemerintah Kota Padang menyuarakan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengingat posisinya sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan investasi.


Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).


Rakor tersebut dihadiri Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumbar Afriwarman, serta para bupati dan wali kota bersama kepala OPD terkait se-Sumatera Barat.


Dalam forum tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya percepatan penetapan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah semakin tingginya tekanan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur.


Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Andi Renald menyebutkan, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi hijau, ekonomi kreatif, dan ekonomi baru.


Menurutnya, ancaman terhadap lahan pertanian produktif semakin nyata karena luas wilayah daerah tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang untuk pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun.


“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” tegas Andi Renald.


Ia mengungkapkan bahwa secara nasional masih banyak daerah yang belum memasukkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam dokumen tata ruangnya. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara dari 504 kabupaten dan kota, baru sekitar 203 daerah yang mengintegrasikan KP2B ke dalam RTRW masing-masing.


Data tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.


Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian. Namun, Maigus Nasir menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik dan fungsi strategis setiap daerah.


Menurutnya, Kota Padang menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan kabupaten lain karena harus mengakomodasi kebutuhan pembangunan sebagai ibu kota provinsi.


“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus.


Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor tersebut, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah itu, pemerintah ditargetkan menetapkan LP2B seluas 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029.


Namun hingga saat ini, lahan yang tersedia dan berpotensi ditetapkan sebagai LP2B baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 1.667,59 hektare untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.


Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Padang yang terus mengalami pertumbuhan kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, perluasan kawasan pendidikan, hingga pengembangan investasi.


Karena itu, Maigus mengusulkan adanya pendekatan kolaboratif antar daerah dalam pencapaian target LP2B tingkat provinsi.


“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” katanya.


Menurut Maigus, target 87 persen LP2B sejatinya merupakan target provinsi yang harus dicapai secara kolektif oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Dengan demikian, daerah yang memiliki ketersediaan lahan pertanian lebih luas dapat menjadi penyangga bagi daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afriwarman menjelaskan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.


Saat ini, Sumbar memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Dari total tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.


Afriwarman menilai keberhasilan penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di Sumatera Barat, sekaligus menjaga kontribusi daerah terhadap ketahanan pangan nasional.


Rakor ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah derasnya arus pembangunan. Tantangan terbesar ke depan bukan hanya mengejar angka target LP2B, tetapi juga menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan upaya menjaga ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update