
Dua Pria Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Penginapan Payakumbuh, Satu Tersangka Diduga Pengedar
D'On, PAYAKUMBUH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, Kota Payakumbuh.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (34) dan AM (43). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas salah satu tersangka.
Kapolres Payakumbuh, Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Gusmanto saat dikonfirmasi.
Berawal dari Informasi Masyarakat dan Penyelidikan Polisi
AKP Gusmanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka AK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AK diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.
Menyikapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan pengawasan dan membuntuti pergerakan tersangka.
Saat itu, petugas mendapati AK bertemu dengan seorang pria lain yang belakangan diketahui berinisial AM. Keduanya kemudian menuju sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Padang Tiakar Mudik.
"Petugas terus memantau aktivitas keduanya hingga masuk ke dalam salah satu kamar penginapan," ujar Gusmanto.
Melihat adanya indikasi kuat terjadinya transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Digerebek Saat Sedang Mengonsumsi Sabu
Ketika pintu kamar dibuka, polisi mendapati kedua pria tersebut sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Situasi di dalam kamar menjadi bukti kuat bahwa tempat tersebut tengah digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Enam paket sabu-sabu dengan berat total 6,24 gram.
- Satu set alat hisap sabu (bong).
- Kaca pirek yang masih berisi sisa sabu.
- Timbangan digital.
- Uang tunai sebesar Rp1 juta.
- Sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AK Akui Kepemilikan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lokasi kejadian, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa AK bukan sekadar pengguna, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka AM, termasuk menelusuri apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Gusmanto.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Perang Melawan Narkoba Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah. Modus para pelaku pun semakin beragam, termasuk memanfaatkan penginapan sebagai tempat transaksi maupun lokasi mengonsumsi barang haram tersebut.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Kriminal