Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Jambret Antar Kota Dibekuk! Warga Pekanbaru Ternyata Dalang Lima Aksi Kejahatan di Payakumbuh

24 June 2026 | June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T10:05:28Z

DPO Jambret Antar Kota Dibekuk! Warga Pekanbaru Ternyata Dalang Lima Aksi Kejahatan di Payakumbuh



D'On, PAYAKUMBUHAksi pelaku jambret yang selama beberapa tahun terakhir meresahkan masyarakat Kota Payakumbuh akhirnya berhasil dihentikan. Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi penjambretan terhadap perempuan di sejumlah titik di kota tersebut.


Pelaku berinisial SYW (28), warga Kota Pekanbaru, ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) di rumah orang tuanya di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan aparat kepolisian terhadap pelaku yang selama ini berpindah-pindah lokasi dan menjalankan aksinya dengan pola yang sama.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa SYW bukanlah pelaku baru. Ia diduga telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Kota Payakumbuh sejak tahun 2023.


"Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, terduga pelaku SYW telah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di beberapa wilayah Kota Payakumbuh," ujar IPTU Andrio Siregar, Selasa (23/6/2026).


Mengincar Perempuan Pengendara Sepeda Motor


Dari hasil penyelidikan, seluruh korban memiliki kesamaan, yakni perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.


Pelaku diketahui menggunakan modus hit and run, yakni melakukan pengintaian terhadap calon korban sebelum mendekat, merampas perhiasan yang dikenakan, kemudian melarikan diri dalam hitungan detik.


Metode tersebut membuat korban kerap tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan.


"Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi, memilih target yang dianggap lengah, lalu dengan cepat menarik gelang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri," jelas IPTU Andrio.


Beraksi Selama Tiga Tahun di Berbagai Wilayah


Polisi mengungkap, pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Payakumbuh, yakni:

  • Kelurahan Padang Tinggi Piliang pada tahun 2023.
  • Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Payolansek pada tahun 2024.
  • Kelurahan Padang Tinggi Piliang kembali pada tahun 2025.
  • Kelurahan Pakan Sinayan pada tahun 2025.
  • Kelurahan Sungai Pinago pada tahun 2025.


Fakta bahwa pelaku berasal dari luar daerah juga menjadi perhatian aparat. Meski berdomisili di Pekanbaru, SYW diduga berulang kali datang ke Payakumbuh untuk mencari sasaran dan melancarkan aksinya.


Kejahatan lintas daerah seperti ini dinilai semakin berbahaya karena pelaku memanfaatkan mobilitas antarwilayah untuk menyulitkan proses pelacakan aparat penegak hukum.


Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan


Polres Payakumbuh mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat berkendara di jalan raya.


Warga diminta menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, terutama ketika mengendarai sepeda motor seorang diri.


Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan.


"Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 apabila melihat kejadian yang mencurigakan atau situasi yang membahayakan keselamatan diri maupun orang lain," tegas IPTU Andrio.


Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan jalanan tidak mengenal batas wilayah dalam menjalankan aksinya. Namun di sisi lain, penangkapan tersebut juga menunjukkan bahwa kerja keras aparat kepolisian tidak berhenti sampai pelaku berhasil ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


(Mond)


#Jambret #Kriminal

×
Berita Terbaru Update