
Diduga Diputus Sepihak, Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Laporkan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
D'On, PESISIR SELATAN – Polemik pembangunan dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Selatan memasuki babak hukum. Seorang pengusaha yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG melaporkan pengurus yayasan dan pemilik lahan ke Polres Pesisir Selatan serta Kejaksaan Negeri setempat.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, DR. Rodi Chandra, pada Kamis (18/6/2026). Menurutnya, kliennya merasa menjadi korban dugaan penipuan dan mengalami kerugian besar setelah kerja sama yang telah disepakati justru diputus secara sepihak.
Kasus ini bermula dari pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 6.400 meter persegi milik seseorang berinisial MS yang sebelumnya telah diikat melalui akta perjanjian sewa menyewa di hadapan notaris.
Perjanjian itu menetapkan nilai sewa sebesar Rp15 juta per tahun selama lima tahun atau senilai total Rp75 juta. Selain itu, terdapat pula perjanjian kerja sama antara pihak YA dan MS yang juga dituangkan dalam akta notaris.
“Pembangunan dapur MBG dilakukan setelah adanya persetujuan dan penunjukan lokasi oleh Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang berinisial V. Atas penunjukan lokasi tersebut, klien kami telah menyetorkan dana sebesar Rp25 juta dari total Rp75 juta yang diminta,” ujar Rodi Chandra.
Berbekal dokumen dan persetujuan tersebut, kliennya kemudian menggelontorkan dana besar untuk membangun dapur MBG. Total biaya pembangunan yang telah dikeluarkan disebut mencapai sekitar Rp850 juta, belum termasuk sejumlah material dan peralatan bangunan yang saat itu belum dipasang.
Namun, situasi berubah drastis. Saat kliennya kembali mendatangi lokasi, sejumlah barang yang sebelumnya berada di area pembangunan dilaporkan telah hilang. Yang lebih mengejutkan, pembangunan dapur disebut tetap berlanjut oleh pihak lain tanpa adanya pemberitahuan maupun komunikasi kepada kliennya.
“Klien kami seperti ditinggalkan di tengah jalan setelah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit. Tiba-tiba proyek berjalan dengan pihak lain, sementara hak dan kepentingan klien kami diabaikan,” tegas Rodi.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Nilai tersebut mencakup biaya pembangunan, pembayaran sewa lahan, biaya penunjukan lokasi, serta material dan peralatan yang tidak lagi berada di lokasi proyek.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan transparansi pelaksanaan pembangunan dapur MBG di daerah. Aparat penegak hukum kini diharapkan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi agar program nasional yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak justru menjadi sumber konflik dan polemik di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni, pemilik lahan, maupun pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
(KP)
#Hukum #Daerah #KabupatenPesisirSelatan