
Babak Baru Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang: Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka, Sinyal Keterlibatan Pihak Lain Menguat
D'On, PADANG — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menetapkan satu orang tersangka dan membuka peluang adanya pihak lain yang akan menyusul seiring pendalaman penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (15/6/2026) sore oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera. Pada waktu yang bersamaan, sekelompok mahasiswa juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar sebagai bentuk dorongan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Budi Sastera menegaskan, penyidikan belum berhenti pada satu nama. Tim penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Peluang adanya tersangka baru sangat terbuka. Kasus ini masih berjalan dan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang telah ditetapkan diduga menerima gratifikasi atau suap senilai Rp500 juta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan alat berat pada rentang waktu 2024 hingga 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa penyidik mulai membuka satu per satu mata rantai dugaan praktik korupsi yang selama ini membayangi proyek strategis di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar perkara hingga ke aktor intelektual, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam pengambilan keputusan proyek.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu demi memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Sebab, masyarakat tidak hanya menuntut penetapan tersangka, tetapi juga transparansi, keberanian, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
(Mond)
#Hukum #Korupsi #KejatiSumbar