
325 Kg Sabu Asal Thailand Gagal Masuk RI Lewat Aceh, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Bernilai Rp585 Miliar
D'On, Jakarta - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Kali ini, tim gabungan yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan masuknya 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2026. Selain menyita ratusan kilogram sabu dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp585 miliar, aparat juga menangkap dua orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang telah dilakukan sejak awal Mei 2026.
Operasi tersebut melibatkan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe. Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut menuju pesisir Aceh.
Puncak operasi berlangsung pada 23 Juni 2026. Tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan ratusan bungkus sabu yang telah dikemas rapi untuk diedarkan.
Dua orang langsung diamankan, yakni JF yang diduga berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal pengangkut sabu dari laut, serta Z yang diduga bertugas mengendalikan proses pengangkutan narkotika di darat.
Dalam operasi itu, polisi menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dimasukkan ke dalam 13 karung. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V yang digunakan mengangkut narkotika, satu kapal jenis oskadon yang dipakai dalam proses penyelundupan, serta sejumlah telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyelundupan dilakukan menggunakan metode ship to ship, yakni pemindahan barang dari kapal asing ke kapal nelayan Indonesia di tengah laut. Titik pertemuan diperkirakan berada sekitar 120 mil laut di kawasan perbatasan Indonesia-Thailand.
Setelah dipindahkan ke kapal nelayan, sabu kemudian dibawa menuju pesisir Aceh sebelum selanjutnya didistribusikan menggunakan kendaraan darat ke tujuan berikutnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, penyidik memperoleh identitas dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, yakni MJ dan UA alias MHL.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Bareskrim masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua buronan tersebut sekaligus mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan narkotika itu.
Selain memburu para pengendali, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana hasil transaksi narkotika, melakukan analisis terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas pencucian uang, hingga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia kendaraan dan jaringan distribusi di Indonesia.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku dijanjikan bayaran yang sangat besar.
Tersangka Z disebut akan menerima upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Dengan total 13 karung, nilai imbalan yang dijanjikan mencapai sekitar Rp390 juta.
Sementara itu, JF yang bertugas sebagai tekong kapal dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta apabila berhasil membawa sabu hingga ke wilayah Indonesia.
Besarnya nilai upah tersebut menunjukkan tingginya keuntungan yang diperoleh jaringan narkotika internasional sekaligus menggambarkan betapa masifnya bisnis ilegal tersebut.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu itu mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan asumsi satu kilogram sabu dapat diedarkan kepada ribuan pengguna, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, analisis digital terhadap telepon seluler yang disita, pendalaman jalur komunikasi para pelaku, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa jalur laut, khususnya kawasan perairan Aceh, masih menjadi salah satu rute favorit sindikat narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. Karena itu, sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat guna menutup celah penyelundupan sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
(B1)
#Narkoba #Sabu #JaringanNarkobaInternasional