Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Metro Tegaskan Tembak Begal Bisa Dilakukan, Respons Keras Penolakan Menteri HAM Pigai

24 May 2026 | May 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T13:01:07Z

Polemik Tembak di Tempat Pelaku Begal Makassar, Natalius Pigai: Tidak Boleh Langgar HAM



D'On, Jakarta - Natalius Pigai mendapat respons tegas dari Polda Metro Jaya usai menolak wacana tembak di tempat terhadap pelaku begal. Polisi menegaskan tindakan tegas terukur tetap sah dilakukan demi melindungi nyawa masyarakat dan petugas di lapangan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menekankan bahwa setiap tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan bersenjata dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan tindakan sewenang-wenang.


“Yang menjadi pedoman kami adalah Undang-Undang HAM, Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, serta aturan penghormatan HAM dalam tugas kepolisian,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).


Menurutnya, aparat tidak bisa tinggal diam ketika pelaku begal membawa senjata api maupun senjata tajam yang mengancam keselamatan warga.


“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan saat melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang berbahaya,” ujarnya.


Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik keras Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai wacana “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.


Pigai menegaskan aparat tidak boleh menembak seseorang tanpa prosedur hukum yang jelas. Bahkan terhadap pelaku terorisme sekalipun, menurutnya, penegak hukum harus mengutamakan penangkapan hidup-hidup.


“Pelaku adalah sumber informasi penting untuk membongkar jaringan dan motif kejahatan,” kata Pigai.


Namun di tengah meningkatnya keresahan publik akibat aksi begal brutal, suara dukungan terhadap tindakan tegas aparat juga menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal yang membahayakan masyarakat.


“Kalau melawan dan mengancam nyawa warga, tindak tegas. Tembak di tempat,” ujar Sahroni.


Perdebatan ini pun memunculkan dua kutub besar: perlindungan HAM di satu sisi, dan tuntutan keamanan publik di sisi lain. Polisi menegaskan, tindakan tegas bukan berarti melanggar HAM, melainkan langkah terakhir saat keselamatan warga terancam langsung.


(*)


#Polri #Nasional #NataliusPigai #Kontroversi

×
Berita Terbaru Update