Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Mbah Mujiran Berakhir Damai, PTPN Minta Maaf: Dari Jeruji Penjara ke Janji Pekerjaan

25 May 2026 | May 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T02:37:45Z

Kasus Mbah Mujiran Berakhir Damai, PTPN Minta Maaf: Dari Jeruji Penjara ke Janji Pekerjaan



D'On, Jakarta - Polemik hukum yang menyeret Mbah Mujiran, seorang lansia yang dituduh mengambil getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), akhirnya berujung damai. Setelah menuai sorotan publik dan gelombang empati masyarakat, kasus tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.


Mbah Mujiran kini dipastikan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Di tengah derasnya kritik publik, manajemen PTPN pun akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.


“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” tulis manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).


Kasus ini sebelumnya memantik perhatian luas setelah seorang lansia harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga mengambil getah karet di tengah himpitan ekonomi. PTPN I sempat mengklaim kerugian mencapai Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet seberat sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui membawa dua karung getah yang rencananya akan dijual demi memenuhi kebutuhan hidup.


Gelombang kritik publik pun bermunculan. Banyak pihak menilai pendekatan hukum terhadap lansia miskin tidak mencerminkan rasa keadilan dan empati sosial.


PTPN mengaku menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi besar di internal perusahaan. Manajemen menyebut petugas di lapangan seharusnya lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dibanding langkah represif.


“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.


Tak hanya menghentikan proses hukum, PTPN juga menyiapkan bantuan sosial hingga peluang pekerjaan bagi Mbah Mujiran maupun keluarganya. Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut arahan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria.


Selain bantuan kebutuhan pokok, perusahaan mengklaim akan menyesuaikan jenis pekerjaan dengan kondisi fisik Mbah Mujiran atau anggota keluarganya.


“Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar manajemen.


Sebelumnya, Dony Oskaria secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Mbah Mujiran dihentikan. Ia menilai persoalan kemiskinan tidak seharusnya diselesaikan dengan pemidanaan.


“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tegas Dony.


Kasus Mbah Mujiran kini bukan sekadar perkara hukum biasa. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal nurani.


(L6)


#Hukum #Nasional #PTPN

×
Berita Terbaru Update