Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen PNUP Diduga Cabuli 3 Mahasiswi Saat Ujian Remedial, Korban Dipisah ke Ruangan Berbeda

11 May 2026 | May 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T10:13:43Z

Ilustrasi 



D'On, Ujung Pandang - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen Jurusan Akuntansi di Politeknik Negeri Ujung Pandang berinisial IS diduga mencabuli tiga mahasiswi dengan modus memanggil korban mengikuti ujian remedial atau perbaikan nilai secara terpisah.


Kasus ini terungkap setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menerima laporan dari salah satu korban saat melakukan kunjungan ke organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Setelah dilakukan penelusuran internal, jumlah korban disebut bertambah dan akhirnya tiga mahasiswi berani memberikan keterangan.


Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra mengatakan, pihaknya awalnya tidak langsung mempercayai laporan tersebut. Namun setelah menelusuri informasi di kalangan mahasiswa Jurusan Akuntansi, dugaan perilaku menyimpang dosen itu disebut sudah lama menjadi “rahasia umum”.


“Saat kami telusuri, ternyata ada tiga korban yang berani bicara setelah kami menjamin identitas dan keselamatan mereka,” ujar Hendra, Sabtu (9/5/2026).


Menurutnya, dugaan pelecehan terjadi saat korban mengikuti ujian remedial. Pelaku diduga sengaja memanggil mahasiswi satu per satu dengan alasan pelaksanaan ujian perbaikan nilai.


Dua korban bahkan sempat berinisiatif datang bersamaan agar tidak sendirian menghadapi dosen tersebut. Namun setibanya di lokasi, keduanya justru dipisahkan ke ruangan berbeda dengan dalih proses ujian berlangsung terpisah.


Di dalam ruangan itulah dugaan tindakan cabul terjadi. Korban mengaku mengalami perlakuan fisik tidak pantas mulai dari dirangkul, dipiting, ditarik mendekat, hingga kepalanya dipegang paksa meski telah menolak.


“Nah di situ terjadi tindakan itu. Korban sudah menolak tapi tetap dipaksa. Dia tarik kepalanya supaya dekat dengan dia,” kata Hendra.


Salah satu korban bahkan disebut mengalami tindakan yang lebih serius hingga mengalami trauma berat.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan BEM ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 13 April 2026. Ketiga korban selanjutnya dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.


Hendra menyebut Satgas PPKS menyampaikan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan berlangsung.


“Setelah proses pemeriksaan berjalan, Satgas menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.


Meski demikian, mahasiswa mempertanyakan keputusan kampus karena dosen IS disebut hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan dan penonaktifan sementara, bukan pemecatan permanen.


Mahasiswa khawatir keberadaan dosen tersebut di lingkungan kampus masih berpotensi menimbulkan korban baru jika kembali mengajar.


“Tidak ada jaminan ketika dosen itu kembali mengajar tidak akan ada lagi korban berikutnya,” tegas Hendra.


Terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah membenarkan pihaknya telah menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus.


Menurutnya, pihak kampus telah menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menonaktifkan dosen IS serta menurunkan jabatannya dari lektor menjadi asisten ahli.


“Selanjutnya rekomendasi dari Satgas ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan direktur untuk menonaktifkan pelaku dan menurunkan jabatan dari lektor ke asisten ahli,” kata Musdariah.


(L6)


#PelecehanSeksual #Hukum #PoliteknikNegeriUjungPandang

×
Berita Terbaru Update