
Dipicu Dendam Usai Dipukul, Pria di Payakumbuh Nekat Bakar Beranda Cafe
D'On, PAYAKUMBUH – Aksi nekat bermotif balas dendam berujung petaka. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial R (42), warga yang berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sebagai tersangka utama pelaku pembakaran cafe tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H mengatakan, aksi pembakaran itu dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi setelah tersangka terlibat keributan di lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa kesal dan dendam. Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio Siregar.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat tersangka berada di Beranda Cafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K. Aksi tersebut diketahui oleh G, suami korban yang juga bekerja di cafe tersebut.
Situasi pun memanas hingga terjadi cekcok dan berujung pemukulan terhadap tersangka.
“Korban laki-laki yang emosi kemudian memukul wajah tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Tak terima dipermalukan di depan banyak orang, R meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya sambil menyimpan dendam.
Namun bukannya pulang, tersangka justru menyusun aksi balasan. Ia menuju kawasan simpang terminal Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart yang masih buka.
Di lokasi itu, tersangka membeli BBM jenis Pertalite seharga Rp5 ribu atau sekitar 300 mililiter, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ditemukan di depan toko.
Berbekal bensin tersebut, pelaku kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan BBM ke bagian dinding bangunan cafe yang berada di samping Ampera Imel.
Tak lama kemudian, tersangka membakar selembar tisu bekas dan melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.
“Seketika api langsung membesar dan membakar bangunan cafe,” ungkap IPTU Andrio.
Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam KUHP.
(Mond)
#Kriminal #Pembakaran