Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Beruntun di Mungka, Dua Pengedar Narkoba Diciduk! Sabu, Ganja hingga Ekstasi Disita Polisi

07 May 2026 | May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T06:14:46Z

Digerebek Beruntun di Mungka, Dua Pengedar Narkoba Diciduk! Sabu, Ganja hingga Ekstasi Disita Polisi



D'On, Limapuluh Kota - Perang terhadap narkoba terus digencarkan Satresnarkoba Polres 50 Kota. Dalam operasi beruntun yang digelar di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (6/5/2026), polisi berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu, ganja hingga pil ekstasi.


Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka.


Dalam penggerebekan pertama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas meringkus seorang pria berinisial DENOL PUTRA alias ENON (44), yang berprofesi sebagai petani. Saat digerebek di rumahnya, tersangka nekat melompat dari lantai dua rumah demi kabur dari kejaran polisi. Namun aksinya gagal setelah petugas berhasil mengamankannya.


Dari penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan warga setempat, polisi menemukan satu paket diduga ganja serta 24 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam pipa paralon modifikasi.


Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap narkoba, handphone, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Tak berhenti sampai di sana, Satresnarkoba Polres 50 Kota langsung melakukan pengembangan kasus dan kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama hanya berselang lima menit kemudian.


Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas menggerebek rumah pria berinisial A (56). Saat melihat kedatangan polisi, tersangka tampak panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar paket sabu dari lantai dua rumahnya.


Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.


Dari rumah tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu, delapan paket kecil sabu, serta tiga butir pil ekstasi warna pink dan kuning.


Selain narkotika, turut diamankan alat hisap sabu, sendok sabu modifikasi, plastik klip bening, dua unit handphone, uang tunai Rp2,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit timbangan digital.


Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Riki Yovrizal.


Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres 50 Kota memastikan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.


(Mond)


#Narkoba #Kriminal

×
Berita Terbaru Update