D'On, Lebak - Kasus yang mengguncang nurani publik terjadi di Kabupaten Lebak. Sebuah video viral memperlihatkan dua perempuan diduga menginjak Al-Qur’an, memicu gelombang kemarahan dan kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa ini melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT, warga Kecamatan Malingping. Kejadian berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, dan langsung menjadi sorotan setelah videonya menyebar cepat di media sosial pada Jumat (10/4/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula dari tuduhan pencurian di sebuah salon milik NL. Karena MT tidak mengakui tuduhan tersebut, NL diduga meminta sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an. Namun, dalam proses itu justru terjadi tindakan yang dianggap tidak pantas diduga menginjak kitab suci yang kemudian direkam dan tersebar luas.
Pihak kepolisian dari Polda Banten bergerak cepat merespons situasi. Kabid Humas Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kedua perempuan tersebut telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarluaskan video yang dapat memperkeruh situasi,” tegas Maruli dalam keterangannya.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, aparat juga terus berjaga di lokasi kejadian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Meski sempat memicu ketegangan, hingga saat ini kondisi di sekitar lokasi dilaporkan aman tanpa adanya aksi anarkis.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi, tuduhan, dan tindakan gegabah bisa berujung pada persoalan hukum serius serta melukai perasaan banyak pihak. Polisi pun kembali menegaskan: percayakan proses hukum, jangan terpancing, dan jaga ketenangan bersama.
(B1)
#Peristiwa #Viral
