
Empat Tahun Buron, Terpidana Tambang Ilegal Akhirnya Tumbang di Tangan Jaksa
D'On, Bengkulu - Setelah nyaris empat tahun mempermainkan hukum, pelarian Lolik Eriadi akhirnya berakhir. Terpidana kasus tambang ilegal itu tak lagi bisa bersembunyi ia diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu di kediamannya sendiri, di jantung Kota Bengkulu.
Ironisnya, pria yang sempat “lenyap” dari kejaran aparat itu justru ditemukan bersembunyi di rumahnya di kawasan Pekan Sabtu. Tanpa perlawanan, Lolik digelandang aparat mengakhiri drama pelarian panjang yang selama ini seolah menantang wibawa penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa buronan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring begitu diamankan. Tidak ada lagi ruang untuk menghindar.
Kasus yang menjerat Lolik bukan perkara sepele. Ia terbukti menjalankan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma—praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Pada akhir 2021, Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Putusan itu bahkan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Namun alih-alih menjalani hukuman, Lolik memilih kabur. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya ditolak pada 2022. Sejak saat itu, statusnya resmi sebagai buronan.
Selama bertahun-tahun, Lolik seakan menghilang tanpa jejak. Tapi hukum tak pernah benar-benar tidur.
Kini, pelariannya berakhir di depan pintu rumahnya sendiri.
Tak ada lagi tempat bersembunyi. Tak ada lagi celah untuk menghindar.
Hukum akhirnya menang dan Lolik harus membayar lunas perbuatannya.
(IB)
#Hukum #Korupsi