![]() |
| Ilustrasi narkoba. |
D'On, Jakarta - Kasus ini bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa. Ini tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Seorang oknum anggota Polri, Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu, terseret dalam pusaran gelap peredaran narkotika jenis Zenith pil yang dikenal luas sebagai “pil jin”.
Keterlibatan Bharaka Pradika bukan isu liar. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Namun, peran detailnya masih dalam pendalaman.
“Benar dan masih didalami peran sertanya,” tegas Budi.
Terbongkar dari Jakarta, Berujung ke Pabrik Narkoba di Semarang
Semua bermula dari keresahan warga di Jakarta Barat. Peredaran obat berbahaya semakin merajalela. Polisi bergerak cepat seorang pria berinisial P ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti mencengangkan: 120 ribu butir Zenith.
Namun, P hanyalah pion kecil. Dari pengakuannya, terkuak sosok pengendali berinisial D otak di balik produksi masif pil jin tersebut.
Gudang Sunyi, Produksi Mematikan
Pengembangan kasus membawa aparat ke Semarang. Di sana, fakta yang lebih mengerikan terungkap.
Sebuah gudang biasa ternyata disulap menjadi pabrik narkoba skala besar. Polisi menemukan:
- 186 ribu butir Zenith siap edar
- 1,83 ton bahan baku prekursor
- Mesin cetak otomatis berkapasitas tinggi
Artinya? Sindikat ini mampu memproduksi jutaan pil berbahaya dalam waktu singkat.
Menurut Budi, pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith angka yang bukan sekadar statistik.
“Ini menyelamatkan jutaan anak bangsa dari kerusakan saraf permanen hingga kematian.”
Target: Remaja dan Pekerja
Yang lebih mencengangkan, sindikat ini diduga sengaja membidik remaja dan kalangan pekerja sebagai pasar utama. Generasi produktif dijadikan sasaran empuk demi keuntungan kotor.
Dan di tengah semua ini muncul nama seorang aparat.
Ketika Seragam Kehormatan Tercoreng
Keterlibatan Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu membuat kasus ini semakin serius. Bukan hanya soal hukum, tapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Apakah ia hanya terlibat pasif? Atau bagian penting dari jaringan?
Jawabannya masih digali.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 610 ayat (2)
- Pasal 609 ayat (2)
- UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukumannya tidak main-main hukuman berat hingga maksimal.
Pesan Keras: Ini Bukan Kasus Biasa
Kasus ini membuka mata: peredaran narkoba bisa menembus siapa saja, bahkan aparat itu sendiri.
Polisi kini memburu pelaku lain yang masih buron (DPO). Di sisi lain, masyarakat diminta tidak lengah.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat tapi tanggung jawab bersama.
(Mond)
#Narkoba #Polri #Sabu
