D'On, Jawa Tengah - Kasus memalukan kembali mencoreng institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seorang oknum anggota, Briptu BTS, terbukti melakukan tindakan tidak bermoral dengan merekam seorang polisi wanita (Polwan) saat berada di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Namun, alih-alih pemecatan, pelaku hanya dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 11 tahun.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” ujar Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).
Keputusan ini sontak memantik pertanyaan publik: apakah hukuman tersebut setimpal dengan pelanggaran serius yang menyangkut pelecehan terhadap sesama anggota?
Pelecehan di Ruang Privat, Sanksi Dipertanyakan
Peristiwa ini bermula dari laporan korban pada September 2025 ke Unit Provos SPN. Briptu BTS diduga diam-diam merekam aktivitas korban di ruang paling privat: kamar mandi asrama.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Hingga kini, baru satu korban yang melapor. Namun, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani angkat suara.
Institusi Dipertaruhkan
Pihak kepolisian berdalih bahwa sanksi berat telah diberikan sesuai aturan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga marwah dan integritas lembaga pendidikan Polri.
Namun di mata publik, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan persoalan serius tentang moral, keamanan internal, dan perlindungan terhadap anggota perempuan di dalam institusi.
Pertanyaannya kini: apakah cukup hanya dengan demosi?
Atau justru ini menjadi cermin bahwa pelanggaran serius di tubuh aparat masih belum ditindak sekeras yang seharusnya?
(L6)
#Cabul #Polri #Asusila
