Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Palu Akhir 22 Tahun Penantian: RUU PPRT Resmi Jadi Undang-Undang, Kado Hari Kartini untuk Pekerja Domestik

21 April 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T05:58:53Z

Sidang Paripurna DPR



D'On, JAKARTA — Setelah lebih dari dua dekade tertunda, sejarah akhirnya tercipta di kompleks parlemen, Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).


Pengesahan ini bukan sekadar keputusan politik, tetapi juga penutup dari penantian panjang selama 22 tahun sekaligus menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.


Palu Disahkan, Ruang Sidang Bergemuruh


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.


Momentum krusial terjadi saat Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan akhir pembahasan.


“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.


Serentak, seluruh fraksi menyatakan setuju. Ketukan palu pun terdengar disambut tepuk tangan meriah yang menggema di ruang sidang. Sejumlah organisasi perempuan dan serikat pekerja yang hadir tak kuasa menahan haru.


Pemerintah: Sejalan dengan Arahan Presiden


Mewakili pemerintah, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut pengesahan ini sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan.


Ia menegaskan bahwa lahirnya undang-undang ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mendorong agar RUU tersebut segera dituntaskan.


“Ini adalah kebahagiaan bagi pemerintah. Presiden sejak awal mendukung agar RUU ini segera diselesaikan, sejalan dengan aspirasi serikat pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.


Kado Ganda: Hari Kartini dan May Day


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyebut pengesahan ini sebagai “hadiah istimewa” bagi rakyat Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga.


“Ini hadiah Hari Kartini, sekaligus hadiah menjelang Hari Buruh internasional (May Day),” katanya.


Pernyataan ini bukan tanpa makna. Pengesahan RUU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang identik dengan perjuangan emansipasi perempuan.


Tokoh sentral di balik peringatan tersebut, Raden Ajeng Kartini, selama hidupnya dikenal memperjuangkan kesetaraan hak perempuan nilai yang kini tercermin dalam perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.


Mengakhiri 22 Tahun Jalan Terjal


RUU PPRT pertama kali masuk dalam agenda legislasi sejak awal 2000-an. Namun, pembahasannya berulang kali mandek akibat tarik-ulur kepentingan politik, minimnya prioritas, hingga perdebatan substansi.


Baru pada 2026, melalui tekanan publik, advokasi organisasi masyarakat sipil, serta dorongan pemerintah, regulasi ini akhirnya disahkan.


“Ini adalah janji panjang yang akhirnya kami tuntaskan,” tegas Dasco.


Makna Besar di Balik UU PPRT


Dengan disahkannya UU ini, negara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk:

  • Menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga
  • Memberikan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
  • Mengatur hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja
  • Mendorong pengakuan formal terhadap profesi pekerja domestik


Lebih dari itu, pengesahan ini menjadi simbol perubahan cara pandang—bahwa pekerja rumah tangga bukan lagi “pekerja informal tanpa perlindungan”, melainkan bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional.


Harapan ke Depan


Meski undang-undang telah disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Sosialisasi, pengawasan, serta penegakan hukum menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas.


Bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, hari ini bukan sekadar peristiwa politik. Ini adalah awal dari harapan baru akan kehidupan kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat.


(Mond)


#Nasional #UUPPRT 

×
Berita Terbaru Update