
NEKAT! IRT di Padang Selatan Gasak Uang dan HP di Siang Bolong, Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi
D'On, PADANG — Aksi pencurian nekat dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Padang Selatan. Dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku berani menggondol uang dan ponsel di siang hari bolong.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok. Pelaku berinisial N (44) datang ke lokasi dengan modus berpura-pura ingin menjual barang bekas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula saat melihat ponsel dan uang tergeletak di meja kasir gudang.
“Pelaku awalnya hanya berpura-pura bertransaksi. Namun ketika melihat ada kesempatan, langsung timbul niat untuk mencuri,” tegas Yasin, Kamis (16/4/2026).
Tanpa pikir panjang, pelaku dengan cepat menyambar uang dan ponsel milik korban, lalu memasukkannya ke dalam tas. Untuk menghilangkan jejak, ponsel tersebut dimatikan dan kartu SIM dibuang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan segera melaporkannya ke polisi.
Tak butuh waktu lama, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian memburu dan menangkap N di rumahnya di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel curian tersebut kepada pria berinisial D seharga Rp800 ribu. Polisi pun langsung mengembangkan kasus dan berhasil meringkus penadah beserta barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana pencurian.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama saat menyimpan barang berharga di tempat usaha atau lokasi publik yang ramai aktivitas.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian