Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Tanpa Ampun! Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Pariaman Bongkar Aksi di Jati Hilir

23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T08:36:09Z

Digerebek Tanpa Ampun! Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Pariaman Bongkar Aksi di Jati Hilir



D'On, Pariaman Tak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Pariaman. Tim Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan tegas di Desa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (15/4/2026) petang.


Yang mengejutkan, salah satu pelaku berinisial DE alias D ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan mantan residivis kasus sabu tahun 2016, namun bukannya jera, justru kembali terjerumus ke lingkaran haram tersebut.


DE ditangkap bersama rekannya JS alias J di dalam rumah milik JS tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.


Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas menegaskan, pengungkapan ini adalah hasil kerja cepat Tim Mata Elang yang langsung bergerak setelah menerima informasi warga.


“Penggerebekan dilakukan disaksikan Ketua RT, tokoh pemuda, dan warga setempat untuk memastikan transparansi,” tegasnya.


Barang Bukti Tak Terbantahkan


Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat keterlibatan kedua pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, di antaranya:


  • Satu paket sabu dalam plastik klip bening
  • Empat pack plastik kosong
  • Timbangan digital
  • Uang tunai Rp1.366.000
  • Satu set alat hisap (bong) lengkap
  • Dua unit ponsel (Oppo dan Realme)


Di hadapan saksi, keduanya tak bisa mengelak. Mereka mengakui seluruh barang tersebut adalah milik mereka.


Jejak Transaksi Terbongkar


Dari hasil interogasi, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial DAR yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan dengan modus lempar barang menggunakan kotak rokok di wilayah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman.


Barang haram seberat sekitar 2,5 gram itu dibeli dengan sistem cashbon seharga Rp1 juta  praktik yang kerap digunakan dalam jaringan peredaran narkoba.


Sayangnya, upaya pelacakan terhadap pelaku utama masih menemui kendala karena nomor kontak yang digunakan sudah tidak aktif.


Ancaman Hukum Berat Menanti


Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:


  • Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Ancaman hukuman berat pun sudah di depan mata.


Pesan Tegas Polisi: Tak Ada Ampun!


Iptu Darmawan Abbas menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar diputus,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


Perang melawan narkoba di Pariaman belum usai  dan polisi memastikan, siapa pun yang terlibat akan diburu tanpa kompromi.


(Mond)


#Narkoba #Daerah #KotaPariaman

×
Berita Terbaru Update